PEKANBARU (Riaulantang)- Pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Mineral dan Batibata (Minerba) telah Memoratoirum atau tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba. Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba).
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Indra Agus Lukman, menjelaskan, permintaan untuk menunda izin pertambangan baru itu juga mempertimbangkan PP, sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
“Pemerintah pusat memoratorium perizinan Minerba selama 6 bulan sejak bulan Juni. Dengan adanya perpindahan kewenangan tersebut, maka seluruh perizinan berada pada pemerintah pusat. Kita berharap dengan pelimpahan ke pusat ini menjadi efisien dan efektif,” jelas Indra.
Dijelaskan Indra, dengan adanya moratorium terhadap Minerba tersebut, banyak dari perizinan di Minerba di Riau terpaksa harus ditunda. Termasuk dalam perizinan minerba seperti galian C ataupun logam dan batuan.
“Beberapa perizinan yang terpaksa harus di moratorium itu, di Kuansing ada 4 perizinan, Kampar 1, Siak 4, Rokan Hilir 1, Indragiri Hilir 3, Rokan Hulu 1, itu perizinan baru, yang masuk ke Dinas DPMPTSP. Kalau perizinan lama yang diperpanjang masih jalan, dan tidak ada masalah,” jelas Indra lagi. (MCR