BENGKALIS (Riaulantang)– Kabar gembira. Bagi masyarakat yang memiliki potensi di bidang keagamaan Islam, menjadi seorang penggiat/penyuluh agama (Da’i) yang profesional, arif, santun dan dapat diteladani, Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuka perekrutan di tahun 2022 ini.
Perekrutan tersebut dimaksud sebagai upaya untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa) melalui penguatan nilai-nilai agama dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi masyarakat di desa/kelurahan.
Bagi para peserta yang ingin mendaftar, harus mengikuti sejumlah ketentuan dan syarat yang telah ditandatangani Bupati Bengkalis, Kasmarni, pada tanggal 21 Maret 2022, meliputi;
1. Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) ditempatkan di 136 Desa dan 19 Kelurahan serta 11 Koordinator Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2022;
2. Pemohon harus memenuhi ketentuan :
- Berusia minimal 25 Tahun dan maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar;
- Pendidikan minimal Diploma III bagi Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan, minimal Diploma IV/Strata I bagi koordinator Kecamatan;
- Dapat membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik dan benar serta menguasai dasar-dasar bahasa arab dan lebih diutamakan bisa membaca kitab kuning;
- Memiliki pegetahuan dan wawasan keagamaan, kebangsaan dan berkepribadian yang baik;
3. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c.q. Tim Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan serta Koordinator Kecamatan Se-Kabupaten pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dengan alamat Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Contoh form bisa diunduh klik disini, permohonan dimasukkan ke dalam Map, Da’i Desa Map berwarna Biru, Da’i Kelurahan Map berwarna Hijau dan Koordinator Kecamatan Map berwarna Merah. form 1 dan form 2
4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada point 2, dengan melampirkan persyaratan :
- fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten Bengkalis;
- Surat keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan (1 lembar asli);
- fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar dilegalisir);
- surat keterangan sehat dari dokter (1 lembar asli);
- Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus partai politik (1 lembar asli) form 3;
- Surat Pernyataan bukan sebagai PNS/pegawai honorer atau ikatan kerja lainnya yang dibiayai oleh APBN/APBD yang diberikan gaji atau honorarium yang telah ditetapkan perbulan (1 lembar asli) form 4;
- Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang (1 lembar asli) form 5;
- Pasfoto warna ukuran 4×6 dengan latar belakang biru (2 lembar);
- Surat Pernyataan tidak menuntut hasil rekrutmen bermaterai 10.000 (1 lembar asli) form 6;
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 (1 lembar asli);
- Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan bagi Penggiat/Penyuluh Agama (Da’i) di Desa dan Kelurahan; form 7
- Surat Rekomendasi dari MUI Kabupaten bagi Koordinator Kecamatan; form 8