PEKANBARU (Riaulantang) – PemerintahKabupaten Bengkalis berencana untuk memasukkan modal di PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebesar Rp 30 Milyar. Tujuannya menggali sumber potensi , mengoptimalkan pemberdayaan aset daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Untuk melakukan penyertaan modal ini pemerintah perlu membuat payung hukum dengan membentuk peraturan daerah yang mengikat.
Berdasarkan hal itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajukan Ranperda kepada DPRD. Ini dilanjutkan dengan pembentukan Pansus DPRD Bengkalis beberapa hari yang lalu pada rapat paripurna.
Sebagai bentuk tindak lanjut Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir, bersama Pansus Penyertaan Modal PT BSP yang diketuai oleh Indrawan Sukmana, Wakil Ketua Daud Gultom, serta anggota Rianto, Ita Azmi, Andrian Prama Putra, Hendri, H. Asmara, Mus Mulyadi, H. Azmi, Susianto, SR, Simon Lumban Gaol, Adihan, Nanang Haryanto, Leonardus Marbun, Zulkifli dan Safrana Fizar kemudian melakukan konsultasi ke PT BSP guna mencari masukan dan penjelasan terkait penyertaan modal tersebut. Mereka diterima Direktur PT BSP Iskandar beserta jajaran direksi.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berencana untuk menyertakan modal di PT BSP sebesar 30 Milyar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Bengkalis. Kami ingin mengetahui bagaimana potensi profit yang akan didapatkan ketika meletakkan modal di PT. BSP ini,” ujar Ketua Pansus Indrawan Sukmana.
Dikatakanpihak perusahaan PT BSP setiap tahunnya selalu melampaui target produksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan banyak berkontribusi dalam kegiatan CSR.
Direktur PT BSP Iskandar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah tidak perlu khawatir dalam menyertakan modal kepada PT BSP ini karena PT BSP sendiri bekerja dengan BPKP terkait audit perusahaan setiap tahunnya.
“Kami tidak menjual apa-apa selain profesionalisme kerja dan fikiran untuk menjaga amanah demi masyarakat Riau,” ujar Iskandar.
Iskandar pun meminta antara PT BSP dan Pansus Penyertaan Modal DPRD Bengkalis terus melakukan komunikasi dan koordinasi agar Ranperda ini bisa segera disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hingga dan sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada.
Hadir dalam pertemuan Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Radius Akima, Kabag Umum Sekretariat DPRD Samiran, Inspektorat Erry Ibrahim, Kepala Bagian Perekonomian Alfiandri, Kadis Penanaman Modal Basuki Rachmad, dan Bappenda Syahrudin.(skw)