PEKANBARU (Riaulantang) – Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) se Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama secara virtual, Kamis (15/9/22).
Untuk penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi.
Adapun kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antar berbagai pihak tersebut diikuti oleh 86 Pemda yang berkolaborasi dengan DJP dan DJPK di masing-masing daerah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Suryo Utomo menyampai bahwa periode penandatanganan kerja sama hari ini merupakan periode keempat dan yang paling banyak dari sebelumnya.
“Bagaimana caranya kita gandengan, nyari duit barang-barang untuk negara dan untuk daerah, selain itu kita gandengan apa sih kira-kira PAD yang bisa digali,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini mengatakan isi dari perjanjian kerja sama tersebut ini diantaranya adalah tukar menukar dan peningkatan kapasitas dari para pelaku kegiatan yang dilakukan DJP, DJPK maupun pemerintah daerah.
Terangnya, DJP sangat terbuka jika ada pertanyaan maupun masukan terkait optimalisasi pajak tersebut. Ia menginginkan atau mengharapkan adanya kolaborasi untuk peningkatan kapasitas di masing-masing unit atau instansinya dalam hal ini.
“Kami memiliki sekitar 350 an Kantor Pelayanan Pajak, kami memiliki 34 kantor wilayah di seluruh Indonesia dan InsyaAllah hampir setiap tempat kami memiliki konektivitas dengan daerah masing-masing. Kami sangat terbuka bagi kita untuk melakukan koordinasi komunikasi dan juga kebersamaan dalam peningkatan kapasitas masing-masing,” ungkapnya.
Suryo Utomo melanjutkan, pada waktu melakukan operasi pemungutan pajak ke daerah-daerah, sebetulnya subjek pajak daerah dan pusat itu sama.
Ia mencontohkan satu di antaranya adalah hotel dan restoran. Hotel dan restoran pasti membayar pajak hotel dan restoran yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi disisi yang lain, hotel dan restoran juga terdapat subjek pajak untuk skala pusat.
Untuk itu ia berharap dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam optimalisasi pajak pusat dan daerah untuk pembangunan nasional.
“Jadi ini sebetulnya khususnya di Kementerian Keuangan Dirjen Pajak kepingin terus gandeng dan bergandengan tangan supaya yang kita lakukan sama-sama dalam arah dan tujuan yang sama (optimalisasi pajak),” sebutnya.
Untuk diketahui, dalam penandatanganan MoU tersebut dibagi dalam beberapa sesi, Pemprov Riau mendapatkan giliran pada sesi pertama bersama Provinsi Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.(fik)