UJUNGTANJUNG ĺRiaulantang)-Jajaran sat reskrim Polres Rohil berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana Kehutanan (Perambahan Hutan yang masuk dalam kawasan IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber) di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir kabupaten Rohil,Rabu (29/11/2017)
Pelaku Riadi (27) warga Sebanga Duri tidak berkutik saat petugas meringkusnya saat berada dialat berat yang dikemudinya.
Berdasarkan Data yang berhasil dirangkum dimapolres Rohil, Kamis (30/11/2017) menyebutkan Pada hari Rabu 29 Nopember 2017 sekira jam 09.00 Wib, Team Unit II dan Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil bersama sama dengan petugas PT. Diamond Timber Raya melakukan cek TKP yang diduga sedang terjadi perambahan di areal IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber, tepatnya di kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir. Sesampainya di TKP ditemukan satu unit alat berat sedang bekerja dengan operator Riadi. Team langsung membawa Riadi ke Mapolres Rohil utk di proses secara hukum, sementara 1 unit Alat Berat merk Sumitomo SH 210 warna Kuning masih dalam upaya penggeseran dari TKP
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik Saat dikompirmasi melalui Pasubag Humas Aiptu Pangeran Chery membenarkan adanya penangkapan tersebut. Perbuatan Pelaku kata cherys disangkakan dalam pasal 92 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
“Pelaku sudah diamankan dimapolres guna pengusutan lebih lanjut,”pungkas Chery (ARM)
Discussion about this post