PEKANBARU (Riaulantang) – Ombudsman RI Perwakilan Riau mewanti-wanti penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Riau dilakukan di seluruh tingkatan pendidikan, dimuali dari MI/MTS/MA serta SD/SMP/SMA di Provinsi Riau.
Sebagai langkah awal untuk pengawasan penyelenggaraan PPDB di Riau, Ombudsman Perwakilan Riau menjalin koordinasi terlebih dulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru serta Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Adapun koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk persiapan pelaksanaan PPDB serta penguatan focal point atau narahubung untuk percepatan tindaklanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang akan ditangani Ombudsman RI Riau apabila menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan PPDB.
“Monitoring juga dilakukan sekaligus untuk meminta informasi terbaru terkait dengan persiapan pelaksanaan PPDB 2023 yang akan segera berlangsung,” kata Kepala perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang Pratama, Kamis (8/6/2023).
Monitoring tahap awal yang dilakukan sudah dijalankan di Madrasah di Kota Pekanbaru seperti MAN 2 Kota Pekanbaru, MTsN 1 Kota Pekanbaru dan MIN 1 Kota Pekanbaru.
Metode monitoring yang dilaksanakan dengan cara melakukan wawancara dengan calon wali murid, panitia PPDB dan juga Kepala Madrasah.
Hasil monitoring yang didapat akan mejadi bahan evaluasi di perwakilan Riau, selain itu juga akan dikirimkan ke Ombudsman RI untuk menjadi bahan evaluasi ditingkat nasional.
“Berdasarkan hasil pengawasan PPDB tahun sebelumnya, ada beberapa kendala pada tahap pelaksanaan PPDB yang sering terjadi seperti aplikasi yang sering eror, data calon peserta didik yang hilang atau terlempar ke sekolah lain dan lambatnya proses verifikasi,” ujar Bambang.
Selain itu terdapat potensi-potensi pelanggaran PPDB yang sering terjadi seperti penambahan jumlah rombongan belajar, jalur penerimaan tidak sesuai dengan ketentuan serta oknum-oknum panitia PPDB yang melaksanakan pungutan liar (Pungli) ke calon wali murid.
Lebih lanjut Bambang Pratama menghimbau agar para calon murid dan wali murid memberanikan diri untuk melaporkan kendala ataupun pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan PPDB ke Ombudsman RI Riau.
Guna memudahkan masyarakat dalam membuat laporan terkait dengan kendala ataupun pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan PPDB, Ombudsman Riau membuat posko pengaduan yang sudah dibuka sejak bulan April 2023 lalu.
Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui telepon pada nomor (0761) 888100, melalui WhatsApp pengaduan pada nomor 0811-9533-737, melalui e-mail di [email protected] atau dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Ombudsman berharap pelaksanaan PPDB di Riau tahun ini bisa lebih baik dari tahun-tahun yang sebelumnya.
Bambang juga mengimbau agar panitia penyelenggara PPDB dapat mematuhi segala ketentuan yang ada, baik itu Permendikbud No 1 Tahun 2021, SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023 dan juga Juknis yang telah ditetapkan.
“Sehingga potensi-potensi pelanggaran atau maladministrasi tidak terjadi dipelaksanaan PPDB tahun ini,” katanya. (Andi)