PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menurunkan tim khusus untuk kebut realisasi hutan sosial yang menjadi hak rakyat Riau. Tim khusus ini bertugas untuk melakukan verifikasi teknis lapangan terhadap beberapa usulan yang sudah masuk ke KLHK.
”Verifikasi teknis ini untuk memastikan subyek dan obyek penerima hutan sosial. Kami turun dengan tim lengkap atas perintah langsung Ibu Menteri Siti Nurbaya, guna menggesa percepatan hutan sosial di Provinsi Riau. Perintah beliau hak rakyat Riau harus segera diberikan dalam bentuk SK hutan sosial,” ungkap Tenaga Ahli Menteri LHK, Afni Zulkifli saat ditemui di Meranti, Jumat 13 Mei 2022.
Tim verifikasi ini langsung dipimpin Direktur PKPS KLHK, Syafda Roswandi. Ikut dalam tim vertek KPH, Pokja Hutan Sosial, UPT KLHK, Dinas LHK Provinsi dan para pihak terkait lainnya. Tim dibagi tiga dan menyebar untuk melaksanakan vertek usulan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hulu.
”Dalam peta indikatif, hutan sosial di Riau menjadi nomor dua terbesar se Indonesia dan tertinggi se Sumatera. Namun realisasinya sangat lambat, sehingga Ibu Menteri Siti Nurbaya memerintahkan kami jemput bola untuk memverifikasi langsung ke daerah,” ungkap Syafda.
Dalam arahannya Syafda mengatakan, izin hutan sosial adalah bentuk koreksi kebijakan pemerintah yang berpihak ke rakyat. Hak pengelolaan hutsos akan dipegang oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) selama masa waktu 35 tahun, dan bisa diperpanjang 35 tahun lagi bila pengelolaannya berjalan dengan baik.
”Tim memverifikasi secara transparan. SK Hutsos bukan soal bagi-bagi lahan, tapi tata kelola berkeadilan untuk mensejahterakan masyarakat setempat dan melestarikan kawasan hutan,” kata Syafda.
Setelah dari Kepulauan Meranti dan Rohul, tim vertek hutsos KLHK juga akan terus bergerak ke beberapa lokasi yang diusulkan dari Kabupaten/Kota lainnya.
”Target yang diberikan Ibu Menteri Siti Nurbaya, untuk Riau tahun ini harus bisa maksimal 500 ribu ha, dan sisanya tahun depan. Ini jelas bukan target yang mudah, namun kami yakin dengan dukungan semua pihak bisa digesa,” kata Syafda.
KLHK telah mengalokasikan hak masyarakat untuk akses perhutanan sosial di Provinsi Riau melalui peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS) seluas 1.297.843 ha. Ini merupakan jumlah paling terbesar untuk se-Sumatera dan alokasi terbesar nomor dua di Indonesia setelah Provinsi Papua.
Alokasi perhutanan sosial terbesar di Provinsi Riau ada di Kabupaten Indragiri Hilir seluas 266.755 ha; Bengkalis 191.222 ha; Rokan Hilir 187.849 ha; Rokan Hulu 122.666 ha; Indragiri Hulu 114.288 ha; Kepulauan Meranti 112.560 ha; Pelalawan 81.651 ha; Kampar 80.618 ha, Kuantan Singingi 50.754 ha, Dumai 46.885 ha, Siak 41.538 ha, dan Pekanbaru 1.057 ha. Jumlah ini terus berkembang dan kemungkinan bisa bertambah.
Kepala KPH Tebing Tinggi Sri Irianto menyambut baik turunnya tim dari Kementerian LHK guna menggesa percepatan realisasi hutan sosial di Meranti.
“Kami sangat senang turunnya tim dari KLHK ini karena sudah menunggu lebih dari dua tahun. Kami ikut mempersiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran proses tim verifikasi ini,” ungkapnya.(mcr)