Kuansing (RiauLantang) – Masyarakat Kenegrian Siberakun mendatangi kantor PT Duta Palma Nusantara I untuk menuntut dan mempertanyakan sampai dimana proses dengan Hak mereka dengan mengadakan musyawarah, Kamis, (29/09/2022)
Hadir dalam musyawarah tersebut kepala desa dari kenegrian Siberakun, tokoh masyarakat, Datuak-datuak dari masyarakat, Kapolsek Benai beserta personil, kasat samapta beserta personil.
Salah seorang tokoh masyarakat (Datuak/tokoh adat) menyampaikan bahwa mereka hadir dengan kepala dingin untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Ini kehadiran kami yang kedua kalinya,” jelasnya saat pertemuan tersebut.
Dikatakan masyarakat tidak ingin di tipu lagi oleh pihak duta Palma, seperti yang sudah-sudah, dengan cara mengirimkan utusan lain lagi.
“Tolong kirimkan kepada kami yang bisa mengambil keputusan, jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut,” pintanya.
Masyarakat juga meminta kepada staf legal untuk dapat menyampaikan keinginannya kepada pihak atau atasan yang bisa mengambil keputusan.
“Pertemukan kami dua Minggu kedepan tepatnya tanggal 12/10/2022. Jika pihak duta Palma tidak dapat meninjau keinginan kami dalam dua Minggu, kami akan siap untuk mengambil dan mematok lahan kami dan akan buat batasnya dengan duta Palma, karena kami memiliki semua surat legalnya. Kebun kami yang sudah di bikin oleh duta Palma 1998, dan kami minta untuk memberi tahu kepada kami titiknya, ” tegasnya.
Dalam pertemuan audiensi tersebut, masyarakat kenegrian Siberakun mempertanyakan Pola KKPA yang di janjikan PT Duta Palma pada perjanjian tahun 1998 silam. Dikatakan Pihak Adat saat audiensi bersama Pihak PT Duta Palma Nusantara (DPN 1) di kantor DPN 1, “Sampai saat ini dari tahun 1998 hingga tahun 2022 sejengkal tanah pun tidak ada di berikan kepada masyarakat oleh PT Duta Palma Nusantara (DPN1).
Staf legal Richi lukamto mengatakan permintaan dari masyarakat akan disampaikan kepada atasan dan dia berjanji untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami berjanji akan menyampaikan keinginannya masyarakat kepada atasan kami, bahwa masyarakat meminta waktu sampai tanggal 12/10/2022 dalam waktu dua Minggu,” ujarnya
Untuk permintaan masyarakat kenegrian Siberakun saat ini belum bisa kami jawab, dan hal itu semua akan kita tunggu dua Minggu kedepan sesuai kesepakatan kita hari ini,” tutupnya.
Terakhir Kapolsek Benai Iptu Donald J Tambunan menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap sesuai dengan aturan Jangan sampai melakukan aksi yang anarkis dan kami dari pihak Polsek Benai akan selalu melakukan pengamanan di minta ataupun tidak diminta, kami akan selalu siap,” tutup Kapolsek.(zul)