PEKANBARU (Riaulantang)- Tim kuasa hukum Amril Mukminin, Faizil Adha SH, angkat bicara menangapi rumor yang beredar ‘penyeretan’ nama Kasmarni dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif itu.
Faizil menjelaskan, bahwa dana tersebut adalah murni bisnis dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari hasil kerja pribadi kliennya, Amril Mukminin.
“Klien kami sudah melaporkan ke KPK melalui Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) bahwa uang itu adalah hasil pendapatan bisnis kerja sama antara Pak Amril dengan pihak perusahaan, dan hal ini lumrah ketika suami berbisnis menggunakan rekening istrinya jadi jangan dikaitkan-kaitkan,” katanya.
Faizil mengatakan, pihaknya mencurigai adanya unsur politik oleh pihak-pihak tertentu jelang Pilkada serentak akhir tahun ini.
Perlu juga digaris bawahi ungkap Faizil, bahwa bisnis yang dijalankan oleh Amril Mukminin dan beberapa pihak perusahaan tersebut jelas-jelas tidak bertentangan dengan hukum apapun.
Sehingga, lanjut dia, bagaimana mungkin seseorang yang berbisnis dan menerima keuntungan dari bisnis yang dia jalani kemudian dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atau gratipikasi.
Sebelumnya, Kasmarni selaku isteri Amril Mukminin didukung oleh sebagian tokoh masyarakat kabupaten Bengkalis untuk maju pada Pilkada serentak tahun ini.
Menyusul kemudian dukungan sejumlah partai termasuk PAN yang menerbitkan SK dukungan untuk pasangan Kasmarni-Bagus Santoso.
Mulai saat itu, demikian Faizil, banyak peran aktor ‘balik layar’ yang kemudian seakan-akan menarik Kasmarni dalam dugaan perkara Amril Mukminin yang sama diketahui adalah murni bisnis pribadi.
Tujuannya, lanjut dia, tidak lain untuk menjegal Kasmarni agar mengurangi citra, elektabilitas hingga gagal bertarung pada Pilkada serentak yang dihelat akhir tahun ini. (afa)