Tanjungpinang (Riaulantang) – KPU Kepri melaksanakan tahapan pencabutan nomor urut Pasangan Calon (paslon) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri d di hotel CK Tanjungpinang, Kamis (24/09/2020). Dalam kegiatan itu KPU membatasi tamu undangan yang hadir.
Pembatasan pada tamu undangan tersebut mengacu kepada PKPU nomor 6 tahun 2020 yang tertuang dalam pasal 54 dan 55 terkait protokol.kesehatan dalam.masa Covid-19 .
Selain beberapa undangan yang tidak masuk memasuki juga para awak media , sehingga KPU Kepri menyarankan untuk mengikuti acara melalui live FB KPU Kepri .
Dalam acara pencabutan nomor urut Paslon tersebut setelah dilakukan pencabutan oleh masing-masing Paslon maka di ketahui hasilnya sebagai berikut
1. Pasangan Paslon Nomor urut 1 di dapatkan oleh Paslon Soeryo Respationo- Iman Sutiawan
2. Paslon nomor urut 2 didapat Isdianto-Suryani
3. Paslon nomor urut 3 didapat Anshar Ahmad- Marlin Agustina .
Setelah nomor urut Paslon diperoleh KPU langsung membacakan surat keputusan terkait nomor urut tersebut dan ketiga Paslon langsung menandatangani fakta integritas peserta pilkada yang dimulai dari Paslon nomor urut 1 , nomor urut 2 dan Paslon nomor urut 3.
Setelah penandatanganan fakta integritas pilkada, KPU Kepri menyerahkan surat SK penetapan nomor urut yang diserahkan oleh komisioner KPU Kepri Widyono Agung. Sedangkan untuk penyerahan atribut nomor Paslon diserahkan oleh komisioner KPU Priyo Handoko. Sementara penyerahan berita acara kepada Bawaslu Kepri di serahkan langsung oleh ketua KPU Kepri , Sriwati.(amri)