• Latest
  • Trending
  • All

KPK Sebut Kepatuhan LHKPN Pelaporan Tahun 2019 Capai 92,81 Persen

May 1, 2020
Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

April 17, 2026
Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

April 17, 2026
Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

April 17, 2026
Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim,  Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim, Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

April 17, 2026
Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

April 17, 2026
Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

April 16, 2026
Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram, Empat Pelaku Dibekuk di Rupat,

Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram, Empat Pelaku Dibekuk di Rupat,

April 16, 2026
Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

April 15, 2026
Suami Aniaya Istri di Mandau,  Pelaku Diamankan Polisi

Suami Aniaya Istri di Mandau, Pelaku Diamankan Polisi

April 14, 2026
Berbagai Cara Jari Kaki Sembunyikan Sabu,  Pria di Mandau Ditangkap Polisi

Berbagai Cara Jari Kaki Sembunyikan Sabu, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

April 13, 2026
Tidak Jera! Kembali Pengedar Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

Tidak Jera! Kembali Pengedar Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

April 12, 2026
Rumah Dijadikan Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram

Rumah Dijadikan Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram

April 12, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Saturday, April 18, 2026
-18 °c
Riau Lantang
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo
No Result
View All Result
Riau Lantang
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Sebut Kepatuhan LHKPN Pelaporan Tahun 2019 Capai 92,81 Persen

May 1, 2020
in Nasional
Share di Facebook AndaBagikan ke Teman WhatsappBagikan ke Teman LineBagikan ke Teman Telegram

JAKARTA (Riaulantang)- Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen. Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Plt. Juru bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (01/05/2020) menyebut sesuai batas waktu tersebut KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk Bidang Eksekutif 92,36 persen dari total 294.560 wajib lapor (WL) sebanyak 272.055 WL telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.

TerkiniLainnya

Bupati Bengkalis Kasmarni Raih BAZNAS Award 2025 untuk Kedua Kalinya, Bukti Komitmen Pengelolaan Zakat di Daerah

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Kantongi Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI

“Di Bidang Yudikatif 98,62 persen dari total 18.885 WL, sebanyak 18.624 WL telah melapor dan sisanya 261 belum lapor. Bidang Legislatif 89,38 persen. Dari total 20.271 WL, sebanyak 18.120 WL telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor. Sedangkan, BUMN/D 95,78%. Dari total 30.642 WL, sebanyak 29.350 WL telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannyan” jelas Ipi.

ADVERTISEMENT

Disebut Ipi, KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%.

“Pada Bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 (satu) Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN. Demikian juga dengan 1 (satu) PN yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya. Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen,” ungkapnya.

Dikatakan Ipi di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

“KPK juga mencatat 10 WL yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%. Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR RI sebanyak 406 WL atau sekitar 70% telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor. Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96%. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya,” jelasnya.

Untuk itu Ipi mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap.

“KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”,” tegasnya.

Disebutkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.(rls)

Share205SendShareShare
Previous Post

Ini Prosedur Pengambilan Dana Bantuan Sosial Tunai dari Dinsos Bengkalis

Next Post

Lantamal IV Dampingi Penyerahan Sembako di Penyengat

Next Post

Lantamal IV Dampingi Penyerahan Sembako di Penyengat

INSTAGRAM

Follow

  • Minyak Jelantah atau Minyak Goreng Bekas Bisa Menghasilkan Duit  Bisa di Export ke Luar Negeri  Mau Tahu  yukkk saksikan
  • Abrasi Pantai  Pos Lintas Batas dan Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis ke Pulau Sumatera
  • COMING SOON
  • Bantu Promo    Di Jual Bibit Pinang Batara  Usia Bibit 10 Bulan  Harga perbatang Rp 12 000   CP   082386381880  Lokasi   Soebrantas  Duri
  • Kejadian siang menjelang sore  di jalan Soebrantas  RT 03 RW 03  Kelurahan Air Jamban  Kecamatan Mandau  Di duga Sempat Duel  karyawan toko bangunan MD di seberang tokonya  Pelaku melarikan diri
  • Coming Soon   Karena Air Hujan Tumbuhan di Belantara Tumbuh dan Asri  Bukan Karena Suara Petir Yang Keras    Menyadur kutipan yang sudah ada
  • Setelah selesai memberi khotbah Jum at di Masjid Arafah  Duri  UAS dijamu makan siang di rumah dinas Camat Mandau  Bupati Kasmarni  Camat Riki  tampak bahagia dalam jamuan makan siang yang sederhana itu  Suasana penuh kekeluargaan  tampak terlihat jelas
  • Adu Argumentasi  Terkait Pemasangan Plang    Plang tetap terpasang di sisi jalan Rangau KM 7   Andris Wasono   Plang Terpasang dimanapun tidak ada masalah  Sanksi tetap berjalan
  • Satu unit motor Suzuki matic  Ludes Terbakar di depan SMAN 2  Simp  Pokok Jengkol  Pemilik meninggalkan kendaraan yang terbakar itu disisi jalan

BERITA TERBARU

Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

April 17, 2026
Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

April 17, 2026
Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

April 17, 2026
Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim,  Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim, Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

April 17, 2026
Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

April 17, 2026
Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

April 16, 2026
Riau Lantang

Copyright © 2020 All rights reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo

Copyright © 2020 All rights reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In