JAKARTA (Riaulantang) – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan yakni banding, terkait putusan bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
“Nanti akan menentukan langkah kami apakah akan kasasi (banding) atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya,” kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Jaksa membantah dakwaan yang dirancang untuk Sofyan Basir lemah. Menurutnya, vonis bebas terhadap Sofyan Basir mutlak keputusan majelis Hakim.
“Jadi bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan,” ujarnya.
Jaksa Ronald sendiri mengaku kaget dengan keputusan Hakim yang memutus bebas Sofyan Basir dari segala dakwaan. Sofyan Basir divonis bebas dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.
Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti menerima suap dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
sumber : okezone.com
foto : istimewa