PEKANBARU (Riaulantang) – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Riau menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Aula Lancang Kuning, Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Riau. Kegitan ini mengambil tema diskusi Audiensi, Koordinasi, & Sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II dan eselon III Kementerian Keuangan Provinsi Riau. Sementara dari pihak KPK yaitu Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Korsupgah Wilayah I, beserta tim KPK lainnya.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menjelaskan bahwa tindakan korupsi bersifat masif dan cenderung terencana.
“Hati-hati jika ada perbuatan korupsi yang sudah menjadi pengawasan KPK, maka dapat dipastikan tindakannya akan tercium sampai ke akar-akarnya dan seluruh pihak yang terlibat pasti akan terdeteksi,” kata Didik Rabu (31/8/2022).
Bersamaan dengan hal tersebut, ia juga dengan berulang menjelaskan konsekuensi hukum dari tindakan korupsi yaitu dapat dijerat dengan hukuman tertinggi yaitu hukuman mati.
KPK juga memberikan atensi ke pemerintah daerah dalam hal optimalisasi pendapatan daerah. Hal tersebut menjadikan KPK mengajak seluruh Instansi yang berhubungan dengan pemerintah daerah, salah satunya adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau untuk turut mencegah dan mengawasi pendapatan daerah beserta pemanfaatan asset daerah yang juga menjadi bagian dari aset negara.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Riau, Ismed Saputra menyebutkan bahwa pihaknya sangat mendukung segala upaya pencegahan korupsi.
“Ini dibuktikan dengan banyaknya unit kerja yang sudah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan juga Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dimana Kemenkeu RI menjadi Instansi pemerintah dengan capaian tertinggi di tingkat nasional,” kata Ismed.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Riau, Ahmad Djamhari turut menanggapi terhadap hal tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) – Pemerintah Daerah.(fik)