BAGANSIAPIAPI (RIAULANTANG)– Jumadi Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dituntut 5 tahun penjara,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Kasi Intel Kejari Rohil, Sri Odit Megonondo, SH pada sidang pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Selasa (28/11/2017)
“Sidang pemacaan tuntutan penghulu Juimadi Terdakwa kita tuntut 5 tahun,”urai Kasi intel kepada Riaulantang.com melalui pesan singkat WA, Selasa (28/11/2017)
Dalam amar tuntutan yang bacakan setebal 180 halaman lanjut Odit menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 jo pasal 18 uu tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 sebaimana telah diubah dan di tambah uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dalam dakwaan primiar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebsar rp.200.000.000,00 subsider selama 3 bulan kurungan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar rp.399.413.788,00 apabila tedakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap makan harta bendanya di sita oleh negara apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan hukuan penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU majelis hakim yang diketuaiDahlia dengan dua hakim anggota Tony dan Yanuar,kemudian menunda sidang 14 hari kemudian dengan agenda putusan (Arm)
Discussion about this post