Teluk Kuantan (RiauLantang) – Upaya penertiban PETI terus dilakukan oleh Jajaran Polres Kuansing. Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto, SIK, MM di Mapolres Kuansing, Selasa, 02/09/2020).
“Kami telah mengamankan 6 pelaku Peti yang beroperasi di wilayah Desa Sako margosari Kecamatan Logas Tanah Darat,”jelas Kapolres.
Tim Penertiban Peti yang dipimpin Ipda Asep Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan 6 pelaku berinisial S, A, E, B, W dan J serta berbagai barang bukti. Saat ini para Pelaku sudah ditahan di Mapolres Kuansing guna proses hukum. Keenam tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sudah meringkuk di Sel Mapolres Kuansing.
Barang bukti yang diamkan berupa 2 unit mesin dompeng merk Tianly, 2 unit Keong uk.60, 1 unit keong NS, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral dan 3 lembar Karpet
“Dalam pelaksanaan penertiban Peti ini kami tetap konsisten untuk terus menerapkan kegiatan operasional berupa kegiatan rutin yang ditingkatkan, walaupun kami tidak memiliki dukungan anggaran Operasi Mandiri Kewilayahan untuk laksanakan Operasi Illegal Minning, serta tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan penertiban Peti, kami tetap berupaya semaksimal mungkin,” jelas Kapolres
Dikatakan jajaran Polres juga berharap partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dengan memberikan info jika ada aktifitas Peti yang diketahui oleh masyarakat.
“Selain penertiban Peti di Sako Margosari Kec. Logas Tanah Darat, pada hari yang sama kami juga lakukan penertiban di Desa Beringin Taluk Dusun Ponyongek Kec. Kuantan Tengah,” Terang Kapolres.
Dalam penertiban tersebut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah menemukan 2 (Dua) unit alat rakit Peti yang sudah tidak beroperasi, dan tidak ada pelakunya sehingga dilakukan pemusnahan alat Rakit dengan cara dihancurkan dan dibakar (Rls)