• Latest
  • Trending
  • All

Komisi IV DPRD Bengkalis Undang Kepala Sekolah Bahas Isu Pungli

August 14, 2019
Atasi Karhutla, Bengkalis Dapat Bantuan Mobil Tanki dari BNPB

Atasi Karhutla, Bengkalis Dapat Bantuan Mobil Tanki dari BNPB

March 3, 2021
Polsek Singingi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di desa Kebun Lado

Polsek Singingi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di desa Kebun Lado

March 3, 2021
Bupati Suyatno Hadiri Rakor Pencegahan Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru

Bupati Suyatno Hadiri Rakor Pencegahan Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru

March 3, 2021
Hingga Awal Maret 2021, 120 Hektar Lahan di Bengkalis Terbakar

Hingga Awal Maret 2021, 120 Hektar Lahan di Bengkalis Terbakar

March 3, 2021
Gubri Apresiasi Ide Inovatif dan Kreatif LSM-IPMPL Buat Batu Pemecah Gelombang

Gubri Apresiasi Ide Inovatif dan Kreatif LSM-IPMPL Buat Batu Pemecah Gelombang

March 3, 2021
100 Hektar Lahan di Cagar Biosfer, Bagan Benio, Talang Muandau Terbakar, Tim BBKSDA Sudah 11 hari Berjibaku Padamkan Api

100 Hektar Lahan di Cagar Biosfer, Bagan Benio, Talang Muandau Terbakar, Tim BBKSDA Sudah 11 hari Berjibaku Padamkan Api

March 3, 2021
Bupati Bengkalis Hadiri Rapat Koordinasi KPK Bersama Kepala Daerah Se-Provinsi Riau

Bupati Bengkalis Hadiri Rapat Koordinasi KPK Bersama Kepala Daerah Se-Provinsi Riau

March 3, 2021
30 Hektare Lahan Terbakar di Desa Teluk Latak, Bengkalis

30 Hektare Lahan Terbakar di Desa Teluk Latak, Bengkalis

March 3, 2021
Gubri Letakkan Batu Pertama Uji Coba Pemecah Gelombang di Desa Muntai Barat

Gubri Letakkan Batu Pertama Uji Coba Pemecah Gelombang di Desa Muntai Barat

March 2, 2021
Musrenbang Pinggir, Kasmarni Minta Perangkat Daerah Sinergikan Usulan Hingga Desa

Musrenbang Pinggir, Kasmarni Minta Perangkat Daerah Sinergikan Usulan Hingga Desa

March 2, 2021
Hari Ini Heli KLHK Padamkan Karhutla di Bengkalis dan Rohil

Hari Ini Heli KLHK Padamkan Karhutla di Bengkalis dan Rohil

March 2, 2021
Bupati Kasmarni Serahkan SK 133 Orang PPPK

Bupati Kasmarni Serahkan SK 133 Orang PPPK

March 1, 2021
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Thursday, March 4, 2021
-18 °c
Riau Lantang
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo
No Result
View All Result
Riau Lantang
No Result
View All Result
Home advetorial

Komisi IV DPRD Bengkalis Undang Kepala Sekolah Bahas Isu Pungli

August 14, 2019
in advetorial, DPRD Kabupaten Bengkalis

Hearing komisi IV Bahas Pungli di sekolah

Share di Facebook AndaBagikan ke Teman WhatsappBagikan ke Teman LineBagikan ke Teman Telegram

BENGKALIS (Riaulantang) – Isu-isu pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum sekolah beredar di tengah masyarakat dan tentunya sangat meresahkan. Isu ini tentu sampai ke telinga anggota DPRD Bengkalis khususnya Komisi IV yang membidangi bidang kesejahteraan dan sumber daya manusia dari berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat khususnya orang tua murid.

Tidak butuh waktu lama, Komisi IV langsung menanggapi isu ini dengan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau beberapa waktu lalu yang intinya Komisi IV bersama-sama dengan dinas terkait akan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan akan menindaklanjuti jika isu tersebut terbukti kebenarannya.

TerkiniLainnya

Kendaraan ODOL Berdampak ke Jalan Operasional Migas, Portal akan Dipasang di Jalan Alternatif Rohul-Bengkalis

PT CPI Dorong Peningkatan Akreditasi Perminyakan UIR

Agar tidak terjadi saling tuduh dan kesalahpahaman dari berbagai pihak, Komisi IV kemudian memanggil kepala sekolah SD, SMP se – Kec. Bengkalis, se- Kec. Mandau, se – Kec. Pinggir dan se – Kec. Bathin Solapan terkait sumbangan yang dilakukan pihak sekolah, Selasa (13/08/2019).

ADVERTISEMENT

Ketua komisi IV DPRD Bengkalis,Sofyan

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Sofyan dihadiri Wakil Ketua Nanang Haryanto, anggota Irmi Syakip Arsalan, dr. Fidel Fuadi, Thamrin Mali, Fransisca, Daud Gultom, Syaiful Ardi, dan Edi Budianto.

Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Pansus Pendidikan menyampaikan telah berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan nasional beberapa waktu yang lalu bersama Dinas Pendidikan. Salah satu masukan yang didapatkan mengatakan tidak ada lagi yang namanya pungutan atau sumbangan yang dilakulan oleh sekolah, apapun modusnya. Kecuali sumbangan sukarela dari wali murid, bentuk partisipasi dari wali murid kepada pihak sekolah.

“Kita mencari solusi terbaik, supaya jangan ada persoalan hukum di kemudian hari. Kita satukan persepsi supaya nanti tidak tersandung persoalan hukum, sehinga kita perlu meminta pandangan dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Polres, dan Inspektorat,” terangnya.

Wakil ketua Komisi IV, Nanang Haryanto

Pandangan dari Dinas pendidikan yang di sampaikan Agusilfridimalis menerangkan bahwa Dinas Pendidikan dari awal sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah tentang pungutan-pungutan termasuk juga LKS, dan juga tertuang pada edaran waktu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang berisi tentang larangan mengenai baju, buku dan sebagainya.

Larangan ini sudah setiap tahun diedarkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan telah di ubah dengan Permendikbud 20 tahun 2019 juga mencakup masalah larangan.

“Intinya kami dari Dinas Pendidikan sudah berupaya untuk mengantisipasi agar jangan ada lagi kutipan-kutipan dalam sumbangan ini, dan kemarin saya sudah ke lapangan sesuai hasil rapat, ada beberapa sekolah yang saya temui dan saya telah berdiskusi dengan beberapa kepala sekolah, insyaallah kami berupaya semaksimal mungkin supaya jangan ada lagi hal seperti ini,”tegasnya.

Selanjutnya dari Inspektorat Febriman mengapresiasi langkah Komisi IV, karena masalah pendidikan ini masalah yang terulang dari tahun ke tahun tentang penerimaan siswa baru, sumbangan atau lainnya. Ia menjelaskan isi Permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu. Pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Anggota Komisi IV H Fidel Fuadi

“Kami melihat pada PP nomor 17 tahun 2010 pasal 181 sudah jelas mengatur pengelolaan pendidikan. Apabila peraturan tersebut dilaksanakan masyarakat kurang mampu akan terpenuhi haknya untuk sekolah. Namun pengadaannya sebaiknya wajar dan sewajarnya,” jelasnya.

Dikatakannya lagi segala sesuatu yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenakan sanksi (Permendikbud nomor 44 tahun 2012). Makanya Inspektorat tidak ingin niat baik dari kepala sekolah itu berakibat tidak baik bagi kepala sekolah. Karena niat baik itu juga harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Jangan niat baik itu nanti malah membahayakan bagi kepala sekolah itu sendiri,”jelasnya.

Anggota komisi IV Fransisca

Disisi lain Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Reskrim menegaskan mengenai pungutan liar akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh yang terjadi adalah beberapa permasalahan seperti pembuatan baju sekolah kemudian perpindahan siswa, baik itu dari luar maupun dari sekolah antar sekolah di Kabupaten Bengkalis dan ini masih terjadi.

“Memang kami juga mendapat informasi berkaitan dengan buku sekolah dan perlu kita diskusikan. Kalau memang ada seperti yang disampaikan tadi yang berkaitan dengan kenapa diarahkan pada toko tertentu atau harga lebih mahal, mungkin kita harus membuat kajian atau standarisasi sehingga apabila standarisasi tersebut dilanggar maka akan ada sanksi yang tegas,” ujarnya.

Kasat juga menegaskan penegak hukum tentunya mengikuti aturan ataupun regulasi yang ada di Dinas Pendidikan. Baik yang ditentukan dari peraturan Permendikbud maupun Undang-Undang.

Anggota komisi IV Syaiful Ardi

“Pada intinya regulasi yang sudah ada tolong dipedomani dan disosialisasikan yaitu Permendikbud nomor 44 tahun 2012 kemudian Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang berkaitan dengan komite sekolah, sehingga hal-hal atau isu-isu di luar yang berkaitan dengan LKS ini mudah- mudahan kedepan tidak ada lagi”, terangnya.

Pihak perwakilan Sekolah yang hadir pada rapat saat itu sangat menyayangkan adanya isu pungli yang berkembang dan mencoreng nama baik sekolah. Padahal, diakui mereka pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan apapun kepada murid. Yang ada adalah sumbangan sukarela, contohnya infaq yang dilakukan setiap hari jumat. Infaq ini tidak hanya serta merta sebagai bentuk sumbangan tetapi mendidik karakter anak untuk berjiwa sosial dalam membantu sesama dan bergotong royong.

Pihak komite sekolah berharap agar para orang tua murid tidak langsung menyimpulkan hal-hal terkait sumbangan ini sebagai pungli. Harus dipahami manakah yang disebut sumbangan, iuran, dan pungutan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sekretaris komisi IV Irmi Syakip

Anggota DPRD Irmi Syakip mengatakan itu merupakan koreksi kedepannya.

“Koreksi untuk kita kedepannya, kita harus memastikan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan. Harus memastikan standar pelayanan minimum yang harus ada di setiap sekolah itu terpenuhi. Berbagai kebutuhan sekolah tentunya tidak bisa serta merta bisa terpenuhi semuanya tetapi kebutuhan yang mendasar paling tidak bisa menjadi catatan bagi dinas pendidikan sesuai dengan aspirasi dari kepala sekolah agar dilakukan upaya-upaya untuk memenuhi berbagai usulan yang disampaikan sekolah,” jelasnya.

Berkaitan dengan persoalan yang terjadi, pihaknya menyampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk tegas memberikan teguran dan sanksi terhadap hal hal yang tidak dibenarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Disisi lain, Wakil ketua komisi IV Nanang Harianto turut memberikan penegasan. Pihaknya mengharapkan seluruh sekolah untuk tidak lagi memaksa atau menyuruh siswa menggunakan LKS yang dibeli di luar sekolah.

“Kalau guru masih ingin menggunakan LKS dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan kami meminta LKS yang membuat adalah guru mata pelajaran tersebut dan menggandakan dengan dana BOS. Ada dana BOS di sana untuk melakukan Fotocopy. Kemudian mengenai sumbangan, sumbangan itu tidak ditentukan nominalnya dan tidak ada batas waktu,” tegas Nanang. (advertorial/DPRD/Evi)

Share227SendShareShare
Previous Post

Kotak Infaq Peduli Palestina Rohil di Gondol Maling

Next Post

Gubri Lantik Ahmadsyah Harrofie Jadi Pj Sekdaprov Riau

Next Post

Gubri Lantik Ahmadsyah Harrofie Jadi Pj Sekdaprov Riau

INSTAGRAM

Follow

  • IDUL FITRI 1441 H   MOHON MAAF LAHIR   BATHIN
  • Simpang Pokok Jengkol  Mungkin  bagi orang luar akan bertanya  Kok  Simpang Pokok Jengkol  namanya  Ada yang tahu gaesss
  • Beting Aceh - Rupat Utara
  • PT  PCR di Mandau
  • Satu PDP Meninggal di RSUD Mandau   Positif Covid-19  12 Kontak Erat diambil Sample Swab  DURI  Riaulantang - Kediaman Almarhumah NI  59  satu dari dua Pasien Dalam Pengawasan  PDP  Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Mandau  pertengahan April 2020 lalu  Sabtu siang  02 05 2020  tadi tampak ramai didatangi sejumlah petugas  1 Unit ambulance  1 unit mobil patroli Polsek Mandau dan petugas yang mengunakan Alat Pelindung Diri  APD  lengkap nampak di sekitar kediaman almarhumah  Usut punya usut ternyata kedatangan sejumlah petugas ini untuk melakukan tracking kepada keluarga yang kontrak erat dengan almh lantaran hasil swab almh positif Covid-19    Kedatangan kita ke sini untuk memberitahu keluarga bahwa hasil swabnya positif  Sekaligus melakukan pengambilan sample swab  Untuk keterangan resminya nanti kami berikan     jelas Direktur RSUD Mandau  dr Sri Sadono Mulyanto yang ditemui di lapangan   Lebih lanjut  Kepala UPT Puskesmas Duri Kota  dr Anggie Siswelly juga membenarkan hasil swab alm Positif Covid-19  Makanya seluruh anggota keluarga termasuk kerabat yang kontak erat dengan alm langsung di ambil sample swabnya     Ada 12 keluarga dan kerabat yang diambil sample swabnya     ujar dr Anggie singkat   Sementara itu  Lurah Air Jamban  Zama Riko Dakanahay yang juga berada di TKP mengatakan mengetahui almh positif Covid-19 dari tim Gugus Covid-19 Kecamatan Mandau hingga langsung ke rumah almh   Selengkapnya di www riaulantang com

BERITA TERBARU

Atasi Karhutla, Bengkalis Dapat Bantuan Mobil Tanki dari BNPB

Atasi Karhutla, Bengkalis Dapat Bantuan Mobil Tanki dari BNPB

March 3, 2021
Polsek Singingi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di desa Kebun Lado

Polsek Singingi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di desa Kebun Lado

March 3, 2021
Bupati Suyatno Hadiri Rakor Pencegahan Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru

Bupati Suyatno Hadiri Rakor Pencegahan Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru

March 3, 2021
Hingga Awal Maret 2021, 120 Hektar Lahan di Bengkalis Terbakar

Hingga Awal Maret 2021, 120 Hektar Lahan di Bengkalis Terbakar

March 3, 2021
Gubri Apresiasi Ide Inovatif dan Kreatif LSM-IPMPL Buat Batu Pemecah Gelombang

Gubri Apresiasi Ide Inovatif dan Kreatif LSM-IPMPL Buat Batu Pemecah Gelombang

March 3, 2021
100 Hektar Lahan di Cagar Biosfer, Bagan Benio, Talang Muandau Terbakar, Tim BBKSDA Sudah 11 hari Berjibaku Padamkan Api

100 Hektar Lahan di Cagar Biosfer, Bagan Benio, Talang Muandau Terbakar, Tim BBKSDA Sudah 11 hari Berjibaku Padamkan Api

March 3, 2021
Riau Lantang

Copyright © 2020 All rights reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo

Copyright © 2020 All rights reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In