• Latest
  • Trending
  • All

Komisi IV DPRD Bengkalis Undang Kepala Sekolah Bahas Isu Pungli

August 14, 2019
Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

April 17, 2026
Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

April 17, 2026
Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

April 17, 2026
Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim,  Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim, Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

April 17, 2026
Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

April 17, 2026
Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

April 16, 2026
Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram, Empat Pelaku Dibekuk di Rupat,

Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram, Empat Pelaku Dibekuk di Rupat,

April 16, 2026
Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

April 15, 2026
Suami Aniaya Istri di Mandau,  Pelaku Diamankan Polisi

Suami Aniaya Istri di Mandau, Pelaku Diamankan Polisi

April 14, 2026
Berbagai Cara Jari Kaki Sembunyikan Sabu,  Pria di Mandau Ditangkap Polisi

Berbagai Cara Jari Kaki Sembunyikan Sabu, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

April 13, 2026
Tidak Jera! Kembali Pengedar Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

Tidak Jera! Kembali Pengedar Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

April 12, 2026
Rumah Dijadikan Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram

Rumah Dijadikan Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram

April 12, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Saturday, April 18, 2026
-18 °c
Riau Lantang
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo
No Result
View All Result
Riau Lantang
No Result
View All Result
Home advetorial

Komisi IV DPRD Bengkalis Undang Kepala Sekolah Bahas Isu Pungli

August 14, 2019
in advetorial, DPRD Kabupaten Bengkalis

Hearing komisi IV Bahas Pungli di sekolah

Share di Facebook AndaBagikan ke Teman WhatsappBagikan ke Teman LineBagikan ke Teman Telegram

BENGKALIS (Riaulantang) – Isu-isu pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum sekolah beredar di tengah masyarakat dan tentunya sangat meresahkan. Isu ini tentu sampai ke telinga anggota DPRD Bengkalis khususnya Komisi IV yang membidangi bidang kesejahteraan dan sumber daya manusia dari berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat khususnya orang tua murid.

Tidak butuh waktu lama, Komisi IV langsung menanggapi isu ini dengan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau beberapa waktu lalu yang intinya Komisi IV bersama-sama dengan dinas terkait akan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan akan menindaklanjuti jika isu tersebut terbukti kebenarannya.

TerkiniLainnya

HUT Ke-5, Pertamina Hulu Rokan Berkomitmen Tingkatkan Kontribusi Pada Ketahanan Energi Nasional

Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau

Agar tidak terjadi saling tuduh dan kesalahpahaman dari berbagai pihak, Komisi IV kemudian memanggil kepala sekolah SD, SMP se – Kec. Bengkalis, se- Kec. Mandau, se – Kec. Pinggir dan se – Kec. Bathin Solapan terkait sumbangan yang dilakukan pihak sekolah, Selasa (13/08/2019).

ADVERTISEMENT

Ketua komisi IV DPRD Bengkalis,Sofyan

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Sofyan dihadiri Wakil Ketua Nanang Haryanto, anggota Irmi Syakip Arsalan, dr. Fidel Fuadi, Thamrin Mali, Fransisca, Daud Gultom, Syaiful Ardi, dan Edi Budianto.

Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Pansus Pendidikan menyampaikan telah berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan nasional beberapa waktu yang lalu bersama Dinas Pendidikan. Salah satu masukan yang didapatkan mengatakan tidak ada lagi yang namanya pungutan atau sumbangan yang dilakulan oleh sekolah, apapun modusnya. Kecuali sumbangan sukarela dari wali murid, bentuk partisipasi dari wali murid kepada pihak sekolah.

“Kita mencari solusi terbaik, supaya jangan ada persoalan hukum di kemudian hari. Kita satukan persepsi supaya nanti tidak tersandung persoalan hukum, sehinga kita perlu meminta pandangan dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Polres, dan Inspektorat,” terangnya.

Wakil ketua Komisi IV, Nanang Haryanto

Pandangan dari Dinas pendidikan yang di sampaikan Agusilfridimalis menerangkan bahwa Dinas Pendidikan dari awal sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah tentang pungutan-pungutan termasuk juga LKS, dan juga tertuang pada edaran waktu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang berisi tentang larangan mengenai baju, buku dan sebagainya.

Larangan ini sudah setiap tahun diedarkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan telah di ubah dengan Permendikbud 20 tahun 2019 juga mencakup masalah larangan.

“Intinya kami dari Dinas Pendidikan sudah berupaya untuk mengantisipasi agar jangan ada lagi kutipan-kutipan dalam sumbangan ini, dan kemarin saya sudah ke lapangan sesuai hasil rapat, ada beberapa sekolah yang saya temui dan saya telah berdiskusi dengan beberapa kepala sekolah, insyaallah kami berupaya semaksimal mungkin supaya jangan ada lagi hal seperti ini,”tegasnya.

Selanjutnya dari Inspektorat Febriman mengapresiasi langkah Komisi IV, karena masalah pendidikan ini masalah yang terulang dari tahun ke tahun tentang penerimaan siswa baru, sumbangan atau lainnya. Ia menjelaskan isi Permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu. Pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Anggota Komisi IV H Fidel Fuadi

“Kami melihat pada PP nomor 17 tahun 2010 pasal 181 sudah jelas mengatur pengelolaan pendidikan. Apabila peraturan tersebut dilaksanakan masyarakat kurang mampu akan terpenuhi haknya untuk sekolah. Namun pengadaannya sebaiknya wajar dan sewajarnya,” jelasnya.

Dikatakannya lagi segala sesuatu yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenakan sanksi (Permendikbud nomor 44 tahun 2012). Makanya Inspektorat tidak ingin niat baik dari kepala sekolah itu berakibat tidak baik bagi kepala sekolah. Karena niat baik itu juga harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Jangan niat baik itu nanti malah membahayakan bagi kepala sekolah itu sendiri,”jelasnya.

Anggota komisi IV Fransisca

Disisi lain Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Reskrim menegaskan mengenai pungutan liar akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh yang terjadi adalah beberapa permasalahan seperti pembuatan baju sekolah kemudian perpindahan siswa, baik itu dari luar maupun dari sekolah antar sekolah di Kabupaten Bengkalis dan ini masih terjadi.

“Memang kami juga mendapat informasi berkaitan dengan buku sekolah dan perlu kita diskusikan. Kalau memang ada seperti yang disampaikan tadi yang berkaitan dengan kenapa diarahkan pada toko tertentu atau harga lebih mahal, mungkin kita harus membuat kajian atau standarisasi sehingga apabila standarisasi tersebut dilanggar maka akan ada sanksi yang tegas,” ujarnya.

Kasat juga menegaskan penegak hukum tentunya mengikuti aturan ataupun regulasi yang ada di Dinas Pendidikan. Baik yang ditentukan dari peraturan Permendikbud maupun Undang-Undang.

Anggota komisi IV Syaiful Ardi

“Pada intinya regulasi yang sudah ada tolong dipedomani dan disosialisasikan yaitu Permendikbud nomor 44 tahun 2012 kemudian Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang berkaitan dengan komite sekolah, sehingga hal-hal atau isu-isu di luar yang berkaitan dengan LKS ini mudah- mudahan kedepan tidak ada lagi”, terangnya.

Pihak perwakilan Sekolah yang hadir pada rapat saat itu sangat menyayangkan adanya isu pungli yang berkembang dan mencoreng nama baik sekolah. Padahal, diakui mereka pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan apapun kepada murid. Yang ada adalah sumbangan sukarela, contohnya infaq yang dilakukan setiap hari jumat. Infaq ini tidak hanya serta merta sebagai bentuk sumbangan tetapi mendidik karakter anak untuk berjiwa sosial dalam membantu sesama dan bergotong royong.

Pihak komite sekolah berharap agar para orang tua murid tidak langsung menyimpulkan hal-hal terkait sumbangan ini sebagai pungli. Harus dipahami manakah yang disebut sumbangan, iuran, dan pungutan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sekretaris komisi IV Irmi Syakip

Anggota DPRD Irmi Syakip mengatakan itu merupakan koreksi kedepannya.

“Koreksi untuk kita kedepannya, kita harus memastikan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan. Harus memastikan standar pelayanan minimum yang harus ada di setiap sekolah itu terpenuhi. Berbagai kebutuhan sekolah tentunya tidak bisa serta merta bisa terpenuhi semuanya tetapi kebutuhan yang mendasar paling tidak bisa menjadi catatan bagi dinas pendidikan sesuai dengan aspirasi dari kepala sekolah agar dilakukan upaya-upaya untuk memenuhi berbagai usulan yang disampaikan sekolah,” jelasnya.

Berkaitan dengan persoalan yang terjadi, pihaknya menyampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk tegas memberikan teguran dan sanksi terhadap hal hal yang tidak dibenarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Disisi lain, Wakil ketua komisi IV Nanang Harianto turut memberikan penegasan. Pihaknya mengharapkan seluruh sekolah untuk tidak lagi memaksa atau menyuruh siswa menggunakan LKS yang dibeli di luar sekolah.

“Kalau guru masih ingin menggunakan LKS dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan kami meminta LKS yang membuat adalah guru mata pelajaran tersebut dan menggandakan dengan dana BOS. Ada dana BOS di sana untuk melakukan Fotocopy. Kemudian mengenai sumbangan, sumbangan itu tidak ditentukan nominalnya dan tidak ada batas waktu,” tegas Nanang. (advertorial/DPRD/Evi)

Share236SendShareShare
Previous Post

Kotak Infaq Peduli Palestina Rohil di Gondol Maling

Next Post

Gubri Lantik Ahmadsyah Harrofie Jadi Pj Sekdaprov Riau

Next Post

Gubri Lantik Ahmadsyah Harrofie Jadi Pj Sekdaprov Riau

INSTAGRAM

Follow

  • Minyak Jelantah atau Minyak Goreng Bekas Bisa Menghasilkan Duit  Bisa di Export ke Luar Negeri  Mau Tahu  yukkk saksikan
  • Abrasi Pantai  Pos Lintas Batas dan Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis ke Pulau Sumatera
  • COMING SOON
  • Bantu Promo    Di Jual Bibit Pinang Batara  Usia Bibit 10 Bulan  Harga perbatang Rp 12 000   CP   082386381880  Lokasi   Soebrantas  Duri
  • Kejadian siang menjelang sore  di jalan Soebrantas  RT 03 RW 03  Kelurahan Air Jamban  Kecamatan Mandau  Di duga Sempat Duel  karyawan toko bangunan MD di seberang tokonya  Pelaku melarikan diri
  • Coming Soon   Karena Air Hujan Tumbuhan di Belantara Tumbuh dan Asri  Bukan Karena Suara Petir Yang Keras    Menyadur kutipan yang sudah ada
  • Setelah selesai memberi khotbah Jum at di Masjid Arafah  Duri  UAS dijamu makan siang di rumah dinas Camat Mandau  Bupati Kasmarni  Camat Riki  tampak bahagia dalam jamuan makan siang yang sederhana itu  Suasana penuh kekeluargaan  tampak terlihat jelas
  • Adu Argumentasi  Terkait Pemasangan Plang    Plang tetap terpasang di sisi jalan Rangau KM 7   Andris Wasono   Plang Terpasang dimanapun tidak ada masalah  Sanksi tetap berjalan
  • Satu unit motor Suzuki matic  Ludes Terbakar di depan SMAN 2  Simp  Pokok Jengkol  Pemilik meninggalkan kendaraan yang terbakar itu disisi jalan

BERITA TERBARU

Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

April 17, 2026
Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

April 17, 2026
Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

April 17, 2026
Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim,  Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim, Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

April 17, 2026
Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

April 17, 2026
Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

April 16, 2026
Riau Lantang

Copyright © 2020 All rights reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo

Copyright © 2020 All rights reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In