PEKANBARU (Riaulantang) – Lagi-lagi persoalan minimnya kehadiran anggota DPRD Riau menyebabkan sejumlah agenda yang telah diputuskan menjadi tertunda, seperti yang terjadi pada Senin (30/12/2019) dimana seyogyanya akan dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penutupan Masa Sidang September- Desember tahun 2019 dan pembukaan masa sidang tahun 2020, tak bisa dilaksanakan.
Pantauan langsung di gedung DPRD Riau Rapat Paripurna yang diagendakan pukul 14.00 WIB tersebut tak bisa dilaksanakan karena sesuai absensi kehadiran dewan tidak mencukupi kuorum tak sampai dua puluhan anggota dewan yang terhormat tersebut hadir di gedung Wakil Rakyat. Sementara itu sejumlah kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Pemprov Riau terlihat sudah hadir beberapa orang, akan tetapi tidak adanya kepastian kapan paripurna dilaksanakan satu persatu pejabat di OPD bersangkutan juga meninggalkan kantor DPRD Riau termasuk beberapa anggota dewan sendiri.
Salah seorang anggota DPRD Riau dari Fraksi Gerindra Marwan Yohannis yang sempat ditemui mengakui kalau agenda rapat paripurna harus ditunda karena minimnya kehadiran anggota dewan alias tidak kuorum sehingga dirinya juga terpaksa balik kanan meninggalkan kantor DPRD Riau.
“Ya, ditunda sampai jadwal yang belum ditentukan. Penundaan dikarenakan tidak kuorum dan kita tunggulah sampai dilakukan penjadwalan ulang,”kata Marwan.
Sebelumnya sekitar dua Minggu lalu juga terjadi penundaan rapat paripurna karena tidak kuorumnya anggota dewan. Tidak jelas kenapa anggota DPRD Riau periode 2019-2024 malas berkantor padahal masa reses telah berakhir.(afd)