DURI (Riaulantang) – Kecamatan Mandau sebagai peringkat I dalam lomba Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2022, mengantarkan kecamatan yang dipimpin Camat Riki Rihardi ini sebagai perwakilan Kabupaten Bengkalis dalam EKK tingkat Provinsi Riau tahun 2022.
Penyerahan hadiah lomba tersebut diserahkan langsung Bupati Bengkalis Kasmarni di halaman kantor Camat Mandau Selasa, 23 Agustus 2022.
Adapun peringkat II lomba evaluasi kinerja Kkecamatan tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2022 itu Kecamatan Bengkalis, dan peringkat III yakni Kecamatan Bantan.
Selain diberikan piala dan piagam penghargaan, ketiga kecamatan terbaik di Negeri Junjungan itu turut mendapatkan uang pembinaan kepada terbaik I sebesar Rp40.000.000, terbaik II Rp30.000.000 dan terbaik III 20.000.000.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Riki Rihardi memberikan pemaparan dihadapan Tim Penilaian EKK Provinsi Riau serta Bupati Bengkalis terhadap pelaksanaan pemerintahan, pelayanan publik, kinerja, program maupun inovasi di Kecamatan Mandau
Bupati Kasmarni menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada Camat Mandau, Camat Bengkalis dan Camat Bantan, atas prestasinya sebagai pemenang lomba evaluasi kinerja kecamatan tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2022.
“Semoga reward ini dapat mendorong kinerja pelayanan kantor kecamatan yang saudara pimpin, untuk menjadi lebih profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, kreatif dan inovatif,” pungkasnya.
Dikesempatan itu, orang nomor satu di Negeri Junjungan itu juga menggesa agar seluruh kantor kecamatan, untuk terus berinovasi dalam kelembagaan dan sistem pemerintahan.
“Melalui inovasi-inovasi, kantor kecamatan dapat terus memperbaiki fasilitas pelayanan, sehingga tuntutan kebutuhan pelayanan publik yang produktif, responsif, berkualitas, transparan, akutanbel, adil, dan bebas dari KKN dengan mudah dapat tercapai,” kata Kasmarni.
Ditegaskan Bupati Kasmarni, berdasarkan evaluasi kinerja yang telah dilakukan pada kantor Kecamatan Mandau sebelumnya dan didapati seluruh tugas dan fungsi kantor kecamatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, telah dapat dilaksanakan secara baik, efektif dan efesien serta dapat memenuhi seluruh indikator–indikator penilaian kinerja kantor kecamatan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan responsive sesuai dengan standar pelayanan publik. (Syukri)