PEKANBARU (Riaulantang) – Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia.
Kali ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berdasarkan laporan dari masyarakat dan dari hasil operasi mandiri berhasil mengamankan tiga orang Warga Negara Asing asal Malaysia pada Kamis, (30/3/23).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, dan Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino pada keterangan pers menyampaikan, bahwa tiga WNA asal Malaysia tersebut adalah HB dengan No. Paspor : A57607046, MN dengan No. Paspor : A58490083 dan MN dengan Nomor Identitas : 7503 10 14 5663.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan bahwa salah satu WNA tersebut dengan Inisial MN memiliki Nomor Identitas 7503 10 14 5663 terbukti memiliki Dokumen Kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia, dapat dipastikan bahwa MN merupakan warga negara Malaysia yang beralamat di Ampang, Selangor,” ujar Jahari Sitepu dihadapan awak media.
“Setelah dilakukan pengembangan maka diketahui bahwa MN menggunakan identitas tersebut untuk melakukan usaha di bidang pertambangan,” ujar Jahari lebih lanjut.
“Untuk hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif, Tim Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Apakah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian atau dikenakan Pidana,” ujar Jahari Sitepu.(fik)