PEKANBARU (Riaulantang) — Pemprov Riau menyatakan pihak perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dipersilahkan untuk membuat pengaduan ke Posko THR yang digagas Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Jadi kami tegaskan kembali bahwa posko THR nanti tidak hanya untuk terima laporan dari pekerja. Tapi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 juga bisa melapor,” kata Kepala Disnakertrans Riau Jonli, Kamis (15/4/2021).
Dia menjelaskan, bahwa pemerintah menyadari di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, ada banyak perusahaan yang mengalami masalah dengan usaha mereka sehingga berkemungkinan besar akan sulit untuk memenuhi kewajibannya untuk mengeluarkan THR karyawan.
“Jadi pengaduan hanya untuk perusahaan yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu ditentukan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ungkapnya.
Menurut Jonli, sejauh ini mekanisme penyelesaian yang ditawarkan oleh Disnakertrans, yakni dengan mengajak pihak perusahaan untuk duduk bersama untuk menemukan solusi dari persoalan tersebut. Pada intinya, akan dicapai kesepakatan kapan perusahaan sanggup membayarkan THR kepada pekerjanya.
Solusi itu, menurut Jonli, akan dicapai jika antara perusahaan dengan karyawannya menemukan kata sepakat. Sebab dalam ketentuannya, perusahaan juga tidak dibenarkan beralasan untuk tidak membayarkan THR karyawannya.
“Tapi kalau ditangguhkan boleh. Kami akan coba memfasilitasi itu,” sebut Jonli. (MCR)