BENGKALIS (Riaulantang)- Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar Melalui Surat Tertanggal 7 Februari 2020, “Memerintahkan” Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H Muhammad Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis.
Surat Gubri Syamsuar dengan ‘Perihal: Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah’ tersebut langsung ditujukan Wabup Muhammad.
Sejak siang, surat tersebut sudah tersebar luas melalui media sosial dan sejumlah aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp (WA).
“Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, Saudara Wakil Bupati Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat Gubri Syamsuar.
Terkait beredarnya surat penunjukan Wakil Bupati Bengkalis H. Muhammad menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis Muhammad Fadhli membenarkan informasi tersebut.
Dikatakan Kabag Prokopim, Wakil Bupati Bengkalis H. Muhammad, kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, terhitung sejak 7 Februari 2020.
Fadhli melanjutkan, surat dengan nomor 130/PEM-OTDA/260, perihal pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh Gubernur Riau H. Syamsuar, yang ditujukan kepada Wakil Bupati Bengkalis.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, Bapak Muhammad telah menerima surat tersebut, langsung dari Gubernur Riau di Kantor Gubernur hari ini,” tuturnya.
Fadhli mengatakan bahwa penunjukan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(evi)





























