Teluk Kuantan (RiauLantang) – Tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Pangean, Kamis (28/01/2021) pada pukul 10.00 WIB kembali melaksanakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean.
Penertiban juga dilanjutkan di Desa Pulau Komang Sentajo Kecamatan Sentajo Raya. Tim bergabung dengan Polsek Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM membenarkan bahwa Hari ini Kamis (28/01/2021) pada pukul 10.00 WIB tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing, Polsek Pangean dan Polsek Kuantan Tengah kembali melaksanakan penertiban PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.
Aktivitas penertiban PETI yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH diawali di Desa Tanah Bekali, Kec. Pangean, tim bergabung dengan Polsek Pangean yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Pangean IPTU Aris Suranta Purba, SH, tim bergerak cepat.
“Dalam operasi tersebut tim menemukan 4 (empat) unit rakit dompeng yang masih lengkap yang ditinggal lari oleh pelaku yang mengetahui kedatangan petugas dan alhasil ke 4 (empat) unit rakit tersebut di hancurkan dengan cara dibakar,” ujar kapolres
Belum hilang rasa lelah tim, namun dengan semangat penegakan hukum, sekira pukul 13.30 wib tim kembali bergerak ke Desa Pulau Komang Sentajo, Kec. Sentajo Raya, bergabung dengan Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah Kompol. Susiyanto Basuki. S.Pd dan Panit Reskrim Ipda Iwan Siagian. SH.
” Saat di kecamatan Sentajo raya tim juga menemukan 1 (satu) unit rakit dompeng namun sama dengan di desa Tanah Bekali, Kec. Pangean, tim tidak menemukan Pelakunya karena pelakunya melarikan diri, atas temuan 1 (satu) unit rakit dompeng tersebut, dilakukan penghancuran dengan cara dipotong menggunakan chain saw dan mesin ditenggelamkan,” tutup Kapolres (Zul)






























