• Latest
  • Trending
  • All
Ini Syarat Bagi Mantan Napi yang Maju sebagai Caleg 2024

Ini Syarat Bagi Mantan Napi yang Maju sebagai Caleg 2024

June 20, 2023
Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

July 22, 2026
DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

July 22, 2026
Empat Pengguna Narkotika Diamankan, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

Empat Pengguna Narkotika Diamankan, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

July 22, 2026
Polsek Bukit Batu Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

Polsek Bukit Batu Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

July 22, 2026
Dua Terduga Kasus Penyalahgunaan Ekstasi Diamankan Polsek Mandau

Dua Terduga Kasus Penyalahgunaan Ekstasi Diamankan Polsek Mandau

July 21, 2026
Pengedar Sabu DPO Ditangkap, Satresnarkoba Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen P4GN

Pengedar Sabu DPO Ditangkap, Satresnarkoba Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen P4GN

July 20, 2026
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Bengkalis, Pengedar Sabu Dibekuk di Rimba Sekampung

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Bengkalis, Pengedar Sabu Dibekuk di Rimba Sekampung

July 20, 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Mandau

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Mandau

July 18, 2026
Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Dua Tersangka Diamankan

July 17, 2026
Polsek Siak Kecil Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika, Satu Paket Sabu Diamankan di Kabupaten Siak

Polsek Siak Kecil Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika, Satu Paket Sabu Diamankan di Kabupaten Siak

July 16, 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau

July 15, 2026
Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis di Belakang RSUD, Seorang Honorer RSUD Bengkalis Diduga Edarkan Sabu

Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis di Belakang RSUD, Seorang Honorer RSUD Bengkalis Diduga Edarkan Sabu

July 15, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Wednesday, October 7, 2026
-18 °c
Riau Lantang
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo
No Result
View All Result
Riau Lantang
No Result
View All Result
Home politik

Ini Syarat Bagi Mantan Napi yang Maju sebagai Caleg 2024

June 20, 2023
in politik
Ini Syarat Bagi Mantan Napi yang Maju sebagai Caleg 2024

Ilustrasi

Share di Facebook AndaBagikan ke Teman WhatsappBagikan ke Teman LineBagikan ke Teman Telegram

PEKANBARU (Riaulantang-) – Mantan narapidana yang tidak dicabut hak politiknya tetap bisa maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Ada syarat yang harus dipenuhi para mantan napi tersebut. 

Dikatakan Komisioner Divisi Hukum KPU Riau Firdaus, terkait keikutsertaan mantan napi pada pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023. 

TerkiniLainnya

Setelah Dapat Dukungan Resmi, KBS Hadiri Apel Partai Gerindra di Jakarta

Rekomendasi Dukungan Untuk Kasmarni dan Bagus Santoso, Dihadiri Ketum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri

“Dasar hukum untuk kasus tersebut diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18 PKPU 10 Tahun 2023,” katanya, Selasa (20/6/2023).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, pada Pasal 11, ayat (1) huruf g itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 berbunyi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Sedangkan Pasal 18 poin a berbunyi bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik, Peserta Pemilu harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan, bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Poin b berbunyi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan Poin c berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

“Penjelasannya khusus untuk pengumuman di media, pertama pengumuman di media, hanya bagi Bacaleg yang diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g. Dokumen yang diserahkan diatur di dalam pasal 18. Maka Bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak perlu membuat pengumuman di media,” kata Firdaus.(fik)

Share204SendShareShare
Previous Post

Sajikan Kearifan Lokal, Yuk Datang ke Festival Sungai Bukit Batu 2023 di Bengkalis

Next Post

Percepatan PI 10 Persen Blok Rokan Terus Digesa, Gubernur: Semoga Berkah

Next Post
Percepatan PI 10 Persen Blok Rokan Terus Digesa, Gubernur: Semoga Berkah

Percepatan PI 10 Persen Blok Rokan Terus Digesa, Gubernur: Semoga Berkah

INSTAGRAM

Follow

  • Minyak Jelantah atau Minyak Goreng Bekas Bisa Menghasilkan Duit  Bisa di Export ke Luar Negeri  Mau Tahu  yukkk saksikan
  • Abrasi Pantai  Pos Lintas Batas dan Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis ke Pulau Sumatera
  • COMING SOON
  • Bantu Promo    Di Jual Bibit Pinang Batara  Usia Bibit 10 Bulan  Harga perbatang Rp 12 000   CP   082386381880  Lokasi   Soebrantas  Duri
  • Kejadian siang menjelang sore  di jalan Soebrantas  RT 03 RW 03  Kelurahan Air Jamban  Kecamatan Mandau  Di duga Sempat Duel  karyawan toko bangunan MD di seberang tokonya  Pelaku melarikan diri
  • Coming Soon   Karena Air Hujan Tumbuhan di Belantara Tumbuh dan Asri  Bukan Karena Suara Petir Yang Keras    Menyadur kutipan yang sudah ada
  • Setelah selesai memberi khotbah Jum at di Masjid Arafah  Duri  UAS dijamu makan siang di rumah dinas Camat Mandau  Bupati Kasmarni  Camat Riki  tampak bahagia dalam jamuan makan siang yang sederhana itu  Suasana penuh kekeluargaan  tampak terlihat jelas
  • Adu Argumentasi  Terkait Pemasangan Plang    Plang tetap terpasang di sisi jalan Rangau KM 7   Andris Wasono   Plang Terpasang dimanapun tidak ada masalah  Sanksi tetap berjalan
  • Satu unit motor Suzuki matic  Ludes Terbakar di depan SMAN 2  Simp  Pokok Jengkol  Pemilik meninggalkan kendaraan yang terbakar itu disisi jalan

BERITA TERBARU

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

July 22, 2026
DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

July 22, 2026
Empat Pengguna Narkotika Diamankan, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

Empat Pengguna Narkotika Diamankan, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

July 22, 2026
Polsek Bukit Batu Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

Polsek Bukit Batu Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

July 22, 2026
Dua Terduga Kasus Penyalahgunaan Ekstasi Diamankan Polsek Mandau

Dua Terduga Kasus Penyalahgunaan Ekstasi Diamankan Polsek Mandau

July 21, 2026
Pengedar Sabu DPO Ditangkap, Satresnarkoba Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen P4GN

Pengedar Sabu DPO Ditangkap, Satresnarkoba Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen P4GN

July 20, 2026
Riau Lantang

Copyright © 2020 All rights reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo

Copyright © 2020 All rights reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In