DURI (Riaulantang)- Iringan rombongan tim pengawas dan verifikasi pengaduan Lingkungan Hidup kabupaten Bengkalis, Kamis siang (15/07/2021) sekira pukul 14.00 WIB bergerak mendatangi lokasi Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PKS PT SIPP) di Jalan Rangau, Km 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Kedatangan tim gabungan yang melibatkan dinas/instansi DLH, satpol PP, Dinas kehutanan, DPMPTSP, Kejaksaan dan kepolisian ini hendak melaksanakan sangsi administrasi paksaan pemerintahan dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi. Namun iringan itu harus tertahan di portal masuk PT SIPP. Puluhan massa menghalangi akses masuk dan tak terima penutupan sementara itu.
“Kami cari makan disini. Kalau mau tutup, kami mau makan apa,” ujar warga yang berkerumun.
Aksi penolakan warga, tak menyurutkan niat tim gabungan untuk melaksanakan perintah tugas Kadis DLH Bengkalis tertanggal 14 Juli 2021 itu. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, M. Lamin bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Agus Susanto dan sejumlah tim lain turun menemui. Namun masa sudah tersulut emosinya dan bersikeras tak ada pemasangan plang untuk penutupan operasional sementara itu.
Penolakan masa dengan dalih PKS itu sebagai mata pencarian mereka terus bergulir. Ditengah terik matahari mereka tak sedikit pun bergeming memberi ruang tim untuk masuk ke areal PKS. Malah mereka memberi ruang bagi truk-truk sawit yang parkir untuk masuk ke areal PKS.
Aksi penolakan massa ini ditanggapi sabar oleh tim negosiasi. Mereka terus berupaya agar massa bisa di ajak komunikasi. Jika pun menolak harus ada alasan penolakan secara tertulisnya.
Akhirnya negosiasi ini membuahkan hasil. Perwakilan warga menyepakati untuk membuat surat pernyataan penolakkannya. Namun tak berapa lama, sejumlah personil kepolisian dari Polsek Mandau tiba di lokasi. Massa kembali berang, mereka beranggap tim sudah memberi pengaduan ke pihak kepolisian hingga mereka dituduh memicu keributan.
Setelah melakukan pendekatan persuasif akhirnya warga menerima penjelasan tim gabungan. Bersama tim gabungan, 16 perwakilan warrga menandatangani surat pernyataan penolakan penutupan sementara itu. Lima alasan penolakan pun diterakan. Diantaranya karena PKS PT SIPP adalah mata pencarian masyarakat, tidak ada pekerjaan masyarakat, ada 350 KK yang bergantung hidup di PT SIPP, warga tidak punya usaha atau kebun lain serta PT SIPP dinilai sangat membantu masyarakat.
“Dengan kondisinya seperti ini, kami juga tidak mau mengambil resiko. Kita hindari benturan dengan warga,” jelas Lamin yang didampingi Agus
Disampaikan Lamin, tim seharusnya bertemu dengan manajer perusahaan serta pihak terkait. Namun warga menolak dengan alasan mata pencarian mereka.
“Kita sebenarnya ingin bertemu pihak perusahaan. Tapi situasinya disini sangat beda. Warga menolak. Kita paham dengan situasinya urusan kehidupan, tapi mereka tidak tahu seperti apa persoalannya,” sesal Lamin lagi.
Dijelaskan Lamin, proses penutupan sementara dilakukan hanya menyangkut produksi PKS. Ini berjalan selama 6 bulan kedepan, sembari PT SIPP membenahi persoalan mendasar yang menjadi fokus penutupan itu.
“Penutupannta tidak panjang panjang dan sesuai aturan yang ada. Maksimal waktunya juga 6 bulan, kalau bisa dibenahi dalam waktu yang cepat ya silahkan produksi kembali,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa persoalan krusial PT SIPP itu adalah masalah pengelolaan limbah. (bambang)