DURI (Riaulantang) – Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Tegar, perbatasan Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau dengan Desa Bulu Apo Kecamatan Pinggir mendapat perhatian khusus Camat Mandau Riki Rihardi. Bersama Kasi Trantib Muhammad Vicky, Lurah Pematang Pudu Tasril Akmal dan sejumlah anggota Satpol PP, Camat Mandau, Rabu (04/02/2020) mendatangi lokasi untuk turut serta memadamkan api.
Namun jauhnya lokasi dan sulitnya medan, membuat perjalanan harus di tempuh dengan memanfaatkan aliran kanal. Sampan pun menjadi transportasi alternatif untuk sampai ke lokasi yang termasuk daerah rawan Karhutla ini.
Menyusuri kanal dengan sampan yang didayung ini, rombongan Camat Mandau pun tiba dilokasi yang dituju. Api tak lagi berkobar dilokasi itu, yang ada hanya kepulan asap lantaran yang terbakar lahan gambut yang cukup tebal.
Tak menunggu lama, Camat Riki bersama tim gabungan Karhutla langsung bertugas. Slang panjang ditarik dan air disemprotkan ke lahan yang terbakar. Penyemprotan terus dilakukan agar api yang merambat dalam lahan gambut ini betul-betul padam dan tak memunculkan titik api baru.
“Selain memberi motivasi bagi tim yang sudah bertungkus lumus memadamkan karhutla, kami juga ingin membantu kawan-kawan disini. Ternyata luar biasa perjuangan mereka. Medan yang dilalui untuk sampai kesini saja demikian sulitnya, belum lagi aksi pemadamannya,” ujar Riki.
Disampaikannya, berbagai upaya pencegahan Karhutla sudah dilakukan mulai sosialisasi sampai patroli. Namun minimnya kesadaran masyarakat yang masih mengunakan cara pembakaran untuk membuka lahan membuat Karhutla masih terjadi.
“Kami himbau seluruh masyarakat terkhusus masyakarat Kecamatan Mandau untuk tidak membakar hutan dan lahan karena dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan sangat merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Riki juga mengingatkan ancaman hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
“Para pelaku Karlahut akan diberikan sanksi sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” tutup Riki Rihardi.
Turut serta memadamkan Karhutlan itu, Danramil 04 Mandau, Kapolsek Mandau, Manggala Agni, Bandan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan pihak lainnya. (susi)






























