DURI (Riaulantang)- Kasus kekerasan terhadap anak mencuat di desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (19/02/18). Pelakunya pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan bapak dan ibu kandung korban. Si anak menderita luka lebam di sekujur tubuh akibat digigit dan dipukuli oleh orang tua kandungnya sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Sik melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, Sik kepada Riaulantang.com menjelaskan kasus tindak pidana perlindungan anak ini menimpa Jo (8) siswa salah satu SD di daerah setempat.
Kasusnya berawal ketika Senin pagi (19/02/18) korban datang kesekolah dengan luka lebam di bagian wajah, kaki dan tangan. Saat di tanya sang guru, korban mengaku telah di pukul di bagian bibir dan kaki dengan menggunakan sapu oleh ibunya dan juga di gigit di bagian punggung, lengan dan paha serta dipukul di bagian wajah oleh bapaknya.
Melihat kondisi anak didik yang lebam ini, sang guru berinisiatif melapor ke anggota TRCPA(Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak).
Tak menunggu lama, tim TRCPA datang ke sekolah dan membawa si anak ke Polsek Mandau untuk melaporkan kasus ini.
“Dari laporan ini, kita langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kita berhasil mengamankan kedua orang tuanya yang hendak pergi meninggalkan rumah,” jelas Kapolsek sembari menyebut si anak trauma bertemu orang tuanya.
Disebutkan Kapolsek, kedua pasutri yang diamankan masing-masing si Ibu Li (30) Ibu Rumah Tangga dan Ayah Do (32) wirasawsta. Saat diamankan si Ibu masih mengendong anaknya yang masih berumur sekitar 1 tahun.
“Ini pelajaran bagi semua orang tua. Jangan perlakukan anak semena-mena. Ingat bisa di pidana dengan UU Perlindungan anak,” ungkap Kompol Ricky.(susi)
Discussion about this post