PEKANBARU (Riaulantang) – Tim gabungan Gakkum KLHK dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menangkap pria inisial S (40). Tersangka merupakan pemodal pengrusakan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, penangkapan S, merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di TNTN.
“Tersangka ini merupakan pemodal terhadap kegiatan pengrusakan TNTN,” terang Sustyo, Selasa (22/11/2022) dikantor Balai Gakkum LHK Provinsi Riau.
Sustyo mengungkapkan, saat ini TNTN sedang mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan.
“Penangkapan pemodal ini merupakan suatu upaya penyelamatan taman nasional tersebut,” ucap Sustyo Iriyono.
Dia memaparkan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pihaknya juga telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN.
“Totalnya enam kasus merupakan illegal logging dan sisanya merupakan kasus perambahan hutan bersama 3 alat berat eksavator,” terang Sustyo.
Setelah proses penyidikan sampai pada tahap persidangan, para pelaku di vonis di PN Pelalawan, selama 1 tahun sampai dengan 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.
Melihat kondisi terkini di TNTN, Sustyo menjelaskan, permasalahan yang terjadi begitu kompleks. Sehingga penanganan perambahan di kawasan taman nasional ini tidak mudah.
“Kami tidak bisa mengatasi perambahan di TNTN sendirian dan kami sangat membutuhkan dukungan semua pihak. Dengan bersinergi untuk mengembalikan fungsi TNTN untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan ini. Karena merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus),” ungkap Sustyo.
Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan mengapresiasi kerja sama berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini.
“Kami berharap adanya efek jera dan adanya dampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TNTN. Tentunya, kami akan terus berkomitmen untuk mengungka. aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya,” singkat Subhan. (Fik)