Kuansing (Riaulantang) – Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beraktivitas di sungai Batang Kuantan. Kali ini di desa Luai kecamatan Kuantan Mudik di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing.
Desa Luai ini merupakan arena pacu jalur yang seharusnya di jaga dengan baik. Tapi nyatanya malah di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat desa yang tidak di sebutkan namanya mengatakan ada sekitar 4 rakit yang bekerja pada hari ini Minggu (03/10/2021). Aktivitas ini sangat meresahkan masyarakat, dan juga merugikan. Sebab aliran sungai Batang Kuantan ini juga merupakan tempat mandi bagi masyarakat.
“Ada sekitar 4 rakit yang bekerja di sungai Batang Kuantan desa Luai. Padahal ini merupakan arena pacu jalur,” jelas masyarakatnya
Di sampaikan aktifitas PETI ini tidak hanya merusak arena pacu jalur tapi juga merusak lingkungan alam dan pencemaran ekosistem bahkan dapat merusak kesehatan.
“Dalam undang-undang sudah diatur setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Tapi kenapa ini masih bisa terjadi ? Ini menjadi pertanyaan kami sebagai masyarakat kepada aparat penegak hukum,” ujar masyarakat
Untuk itu, masyarakat berharap aparat penegak agar segera melakukan penindakan terhadap aktifitas PETI di sungai Batang Kuantan tepatnya di desa Luai dan desa ini pun tidak jauh dari kantor Polsek Luantan Mudik.
“Jangan sampai kami di bawah terjadi keributan baru aparat penegak hukum turun menertibkan Peti ini,” jelasnya. (Zul)