Teluk Kuantan (RiauLantang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kuantan Singingi menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2019. Hal itu disepakati dalam sidang paripurna. Senin 10/08/2020
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Andi Putra SH MH didampingi oleh Waka I Zulhendri dan Waka II Juprizal SE MSi serta 28 anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, MSi, Sekda Dianto Mampanini serta pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain itu, juga hadir kepala instansi vertikal yang ada di Kuansing.
Sebelum persetujuan LPJ APBD 2019 itu, DPRD Kuansing memberikan pendapat akhir. Pendapat akhir tersebut disampaikan juru bicara DPRD Darmizar. Dimana, DPRD menyampaikan delapan kesimpulan terhadap Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD 2019.
Pertama, Pemkab Kuansing diminta segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan APBD 2019 sesuai tenggang waktu yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Kedua, untuk rekomendasi BPK RI terkait audit terhadap kelemahan administrasi harus dilakukan pembenahan, termasuk pertimbangan dan kajian aturan lebih lanjut untuk melakukan penganggaran, pengajuan belanja modal dan belanja barang agar sesuai standar akuntansi pemerintah.
Ketiga, penerimaan PAD sesuai dengan potensi sumber PAD yang ada dilaksanakan secara terukur, transparansi, akuntabel dan ditinggkatkan pada masa mendatang dengan menggali sumber PAD baru.
Keempat, terhadap pengelolaan aset daerah berupa tanah perlu disesuaikan pencatatannya dengan sertifikat agar tidak terjadi perselisihan besaran luas. Sebagaimana yang direkomendasikan BPK RI, terdapat 46 pencatatan tanah dalam KIB A. Kemudian, untuk aset yang bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua perlu diinventarisir dan disesuaikan penggunaannya.
Lima, pelaksanaan sanksi bagi rekanan untuk pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, dilaksanakan secara konsisten. Begitu pula terhadap OPD yang memiliki kegiatan tersebut agar ditegur oleh Bupati Kuansing.
Enam, berkenaan dengan rekomendasi BPK RI terhadap penyaluran bibit sawit kepada masyarakat yang tidak tepat sasaran untuk ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan BPK RI, agar tidak menjadi persoalan hukum kemudian hari.
Tujuh, bahwa untuk efektivitas pengawasan internal yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten, diharapkan Bupati Kuansing menambah personil auditor sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Dan terakhir, semua temuan BPK RI baik dalam bentuk sistem pengendalian internal maupun temuan terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan yang sama, diharapkan jangan terjadi berulang-ulang pada masa mendatang.
Bupati Kuansing menyampaikan rasa terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kuansing yang telah menyetujui LPJ pelaksanaan APBD 2019.
“Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD Kuansing yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam menelaah, membahas dan menyempurnakan Ranperda ini. Sehingga pada hari ini telah disepakati,” ujar Bupati Mursini.
Tahap selanjutnya, kata Bupati Mursini, Perda ini akan disampaikan ke Gubernur Riau untuk dievaluasi agar ditetapkan sebagai Perda. Mudah-mudahan proses evaluasi terlaksana dengan baik dan tepat waktu(Zul)