Tanjungpinang (Riaulantang)- Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan Gubernur H. Ansar Ahmad dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Senin (7/11/2022).
Untu tahun Anggaran 2023, Gubernur Ansar menyebutkan dalam pidatonya bahwa APBD Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp 4.111.156.203.263,00. Jika dibandingkan dengan anggaran pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 3.870.323.080.509,00, maka terdapat peningkatan APBD sebesar Rp630.833.122.754,00 atau naik 15,34 persen.
Adapun plafon anggaran untuk masing-masing kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan di APBD Kepri Tahun Anggaran 2023, disebutkan jika Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.995.495.041.708,00. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 14,80 persen dibandingkan dengan target APBD Murni Tahun 2022 atau meningkat Rp515.171.961.199,00, jika dibandingkan target pendapatan daerah pada APBD Tahun 2022 sebesar Rp 3.480.323.080.509,00.
Sedangkan untuk Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4.111.156.203.263,00, jika dibandingkan dengan anggaran pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.870.323.080.509,00, maka terdapat peningkatan sebesar Rp 630.833.122.754,00 atau naik 15,34 persen.
“Peningkatan sebesar 15,34 persen untuk pendapatan dan belanja daerah ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Ansar.
Dalam mengejar pembangunan di Kepulauan Riau pada tahun 2023, Gubernur Ansar mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memprioritaskan tiga hal yaitu Optimalisasi potensi perekonomian daerah, Pembangunan Infrastruktur Wilayah, dan Pembangunan Manusia yang Berkualitas dan Berbudaya. Dengan tema yang akan diusung dalam pembangunan Tahun 2023 yaitu: “Peningkatan Ekonomi Melalui Optimalisasi Potensi Daerah dan Pembangunan Infrastruktur serta Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dengan Menjunjung Nilai-Nilai Budaya Melayu dan Nasional”.
“Ketiga prioritas pembangunan daerah tersebut dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan berbagai program dan kegiatan yang diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen untuk pencapaian sasaran dari masing-masing prioritas pembangunan,” ujar Gubernur Ansar.
Dalam pelaksanaan prioritas tersebut, Pemprov Kepri telah menganggarkan belanja yang diamanatkan peraturan perundang-undangan atau yang lazim disebut Mandatory Spending, yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.
Beberapa Mandatory Spending yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri adalah anggaran pendidikan yang dianggarkan minimal 20 persen, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menganggarkan sebesar Rp 983 Miliar atau sebesar 23,92 persen; anggaran kesehatan yang dianggarkan minimal 10 persen, dimana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menganggarkan sebesar Rp 497 miliar atau sebesar 16,96 persen; anggaran pengawasan yang dianggarkan minimal 0,9 persen, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menganggarkan sebesar Rp36 miliar atau 0,90 persen.
Selanjutnya belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah minimal 40 persen, dimana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menganggarkan sebesar Rp 1,062 triliun atau sebesar 30,52 persen; dan anggaran Belanja Pendidikan dan Pelatihan Bagi ASN dalam Rangka Pengembangan Kompetensi Penyelenggara Pemerintah Daerah yang wajib dianggarkan minimal 0,34 persen, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menganggarkan sebesar Rp16,89 miliar atau 0,41 persen.(amri)