Batam (Riaulantang) – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH., berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan saat berada di Di Pinggir Jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, Senin (11/5/20).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan pada jam 23.00 wib. Tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dengan inisial DA alias D Dikarenakan telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram yang disimpan didalam bungkusan plastik.
“Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka”, tutur Dirresnarkoba Polda Kepri.
Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, jelas Kabid Humas Polda Kepri.(Amri)





























