Batam Kepri (Riau Lantang) Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga tersangka tindak pidana narkoba. Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. di Media Center Polda Kepri, Rabu (19/8/20) menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ganja dan pil ekstasi ini dilakukan dalam kurun waktu 3 hari. Mulai 14 Agustus hingga16 Agustus 2020 di beberapa wilayah Provinsi Kepri diantaranya Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam. Ada lima Laporan Polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan.
“Dari tujuh tersangka pengedar pil ekstasi Salah satunya berinisial RSP alias R. R yang membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 77 butir. R merupakan Oknum PNS di Kota Tanjungpinang,” jelas Kabid Humas.
Disampaikan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi.
“Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya. Ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Menurut Kabid dari pengungkapan di beberapa tempat ini kepada para tersangka akan diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Ditambahkan Dirresnarkoba Kombes Pol Muji Supriyadi, daun ganja kering yang diamankan berasal dari salah satu Daerah di Sumatera dan saat Tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan. Sedang Pil Ekstasi diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang. (Amri)