BENGKALIS (Riaulantang) – Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis – Riau, yang diketuai H. Ismail kepengurusannya sudah disahkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Koperasi ini pun sudah
bermitra dengan PT Surya Dumai Agrindo (SDA) dalam pengelolaan kebun plasma sawit.
Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) H Ismail melalui Juru Bicara Sulaiman, Selasa (9/6/2020) mengatakan bahwa jajarannya lega san
dan bersyukur dengan terbitnya pengesahan dari Kemenkumham RI tersebut. Ini artinya koperasi BBDM sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam menjalankan kepengurusan. selain itu PT SDA sebagai mitra kerja juga sudah bersama – sama menyepakati dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) bagi hasil yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan semua pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kejari Bengkalis, masyarakat dan terkususnya ratusan petani yang tergabung dalam data CPP Koperasi BBDM, bulan April lalu Kemenkumham RI sudah mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan kita. Akhirnya kita juga sudah menjalin kesepakatan yang sifatnya sudah mengikat dan memiliki kekuatan hukum dengan PT SDA. Dengan demikian apa yang kita nanti – nantikan selama ini bersama petani, akan segera terwujud.” tutur Sulaiman didampingi sekretaris Husni Libra, SH.i. M.Si.
Dijelaskan Sulaiman pengesahan kepengurusan Koperasi BBDM di Kemenkumham RI memiliki otoritas yang kuat, karena bisa diakses secara online melalui barcode dan tidak akan bisa diganti oleh pihak manapun.
“Jadi di Kemenkumham RI itu jika sudah keluar pengesahannya, maka tidak bisa diganggu gugat lagi. Eebab sistimnya sudah diblokir, sehingga apabila ada oknum yang ingin merubah atau mengganggu SK Kepengurusan Koperasi BBDM yang sah maka sistimnya akan menolak. Oleh sebab itu jika ada yang membawa – bawa nama Koperasi BBDM selain kepengurusan H Ismail maka dipastikan pihak tersebut ilegal,” tutup Sulaiman.
Sementara itu salinan yang diterima redaksi media ini, terlihat bahwa pengesahan tersebut tertuang dalam surat keputusan Kemenkumham RI bernomor AHU – 0000455.AH.01.27.TAHUN 2020, tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Bukit Batu Darul Makmur. Pengesahan itu ditetapkan pada tanggal 24 April 2020, ditandatangani oleh Dirjend Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, SH., LLM, lengkap dengan barcode yang bisa diakses dengan scanner, ditembuskan kepada Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.(rls)