PEKANBARU (Riaulantang) – Sebagai upaya untuk memaksimalkan operasional Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis gelar rapat penyusunan peraturan Bupati Bengkalis.
Rapat dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juni 2022 di ruang rapat hotel The Zuri Pekanbaru.
Adapun rapat pembahasan langsung dilaksanakan lima draft peraturan Bupati Bengkalis yakni, tarif pelayanan BLUD pada Puskesmas, jenjang nilai pengadaan barang dan jasa BLUD pada Puskesmas, pedoman dan penatausahaan pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas.
Kemudian, pengelolaan barang milik Daerah BLUD Puskesmas dan pedoman pelaksanaan kerjasama BLUD Puskesmas.
Pembahasan draft ini dipimpin langsung oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Andris Wasono, didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Ersan Saputra, Kadis Kominfotik Hendrik Dwi Yatmoko, Irban II Inspektur dr. Edi.
Andris mengatakan pembahasan draft ini sangat penting dan perlu sekali untuk dibahas salah satunya dalam bentuk pemanfaatan keuangan masuk dan keluar di Puskesmas Kabupaten Bengkalis.
“Semoga rapat draft pembahasan ini dapat selesai dengan tepat waktu, sehingga bisa langsung diterapkan di Kabupaten Bengkalis kemudian masukan dari masing-masing kepala Puskesmas sangat diperlukan dalam pembahasan ini,” kata Andris.
Andris menambahkan dalam proses pembentukan peraturan bupati, kita juga harus memperhatikan petunjuk-petunjuk teknis agar tidak bertentangan dengan hukum dan sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya Andris berharap semoga dengan selesainya penyusunan peraturan Bupati dapat segera kelar dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. (rls)