Teluk Kuantan (RiauLantang) – Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut kegiatan Front Pembela Islam (FPI) ditindaklanjuti Ketua FPI Kuansing Ustad Darmawan. Pihaknya menerima dan siap mematuhi keputusan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Ketua FPI Kabupaten Kuansing, Ustad Darmawan di Taluk Kuantan, Kamis (31/12/2020).
Disebutkan Kapolres dengan dikeluarkannya SKB tersebut Ustad Darmawan dan dua pengurus lainnya serta para simpatisan tidak akan melakukan aktifitas sebagai Ormas FPI lagi. Karena FPI sudah resmi dilarang oleh Pemerintah karena sebagai organisasi yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan (telah dibubarkan).
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Mapolres Kuansing, Kapolres menegaskan kepada Ustad Darmawan apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas.
“Kepada masyarakat Kabupaten Kuansing kita juga himbau agar tidak terprovokasi terhadap aktifitas yang berkaitan dengan FPI. Apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan simbol dan atribut FPI, agar dilaporkan ke aparat Polres Kuansing dan jajarannya,” tegas Kapolres (Zul/Rls)






























