DURI (Riaulantang)- Panwaslu Mandau didukung satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). APK yang ditertibkan adalah APK yang tidak sesuai dari segi ukuran, desain serta tidak adanya pemberitahuan pemasangan kepada PPK Mandau maupun PPS Kelurahan/Desa serta tembusan ke Panwaslu Kecamatan Mandau maupun Panwaslu Kelurahan/Desa.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Mandau, Suhardi SH kepada riaulantang.com, Rabu (28/03/18).
“Alhamdulillah, APK yang tak sesuai PKPU sudah kami tertibkan sejak Senin (26/03/18) hingga Selasa sore (27/03/18). Ini tak terlepas dari dukungan satpol PP dan sejumlah pihak lain,” jelas Suhardi.
Dikatakannya, APK yang ditertibkan antara lain spanduk, baliho, umbul – umbul dan poster. Jumlah keseluruhan ada 21 buah APK yang ditertibkankan.
“Ada yang di buka oleh SatPol PP, ada juga yang dibuka tim pemenangan. Ini disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan Mandau, PPK Mandau , SatPol PP dan Polsek Mandau yang diwakili oleh Anggota Intel Polsek Mandau,” ujarnya lagi.
Selain APK yang sudah diturunkan itu, tambahnya, masih ada dua titik yang belum ditertibkan. Masing-masing dekat simpang Tribrata dan dekat simpang Jalan Akasia. Kedua APK di titik itu tak bisa ditertibkan karena berada diatas ruko dan ruko tersebut terkunci.
“Untuk 2 titik yang belum ditertibkan ini akan kita rekomendasikan ke Panwaslu Kabupaten untuk tindak lanjutnya,” tegasnya Suhardi.
Terkait penertiban APK ini pihaknya juga menghimbau tim pemenangan Paslon Gubri dan wagubri tahun 2018 ini, untuk sama-sama mentaati aturan.
“Mari sama sama kita taati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga agar tidak terjadinya pelanggaran,”ujarnya seraya menjelaskan bahwa penertiban APK sudah melalui mekanisme dengan menyurati tim pemenangan maupun sekretariat Partai. (susi)
Discussion about this post