TANJUNGPINANG (Riaulantang) – Diduga tak miliki izin, puluhan pemilik kapal pukat udang diduga dipungut sejumlah kutipan. Tak tanggung-tanggung besarnya pungutan disinyalir hingga Rp 2 juta. Dengan adanya kutipan ini, kapal pukat yang berukuran 10 GT kebawah berjarak tangkap 12 Mil keatas yang notabene nya belum memiliki izin tersebut bebas melaut dan terkesan tidak takut lagi dengan petugas patroli. Kapal-kapal ini diakomodir oleh salah satu Kelompok Nelayan bernama Pijar Mitra Mandiri.
Terkait pungutan terhadap kapal pukat udang tersebut, Ketua Kelompok Nelayan Pijar Mandiri Yanto mengakui adanya kutipan dana dari pemilik kapal itu. Dana sebesar Rp 2 juta menurutnya untuk honor dan biaya operasional.
Ia menyebutkan dana sebesar Rp 2 juta yang dikutip setiap bulannya berdasarkan kesepakatan dari pada pemilik kapal. Itupun tidak semua dikenakan. Ada yang hanya memberi Rp 300 ribu dan ada juga yang tidak memberi.
“Kita bantu pengurusan izin dan pengurusannya bukan gratis. Butuh biaya operasional, biaya audensi dan biaya lainnya, ” jelas Yanto.
Dikatakan ada 40 kapal pukat udang yang masih tahapan proses pengurusan izin. Semua berukuran 10 GT kebawah. Berjarak Ttangkap1 0 mil keatas.
“Tidak semua kapal tersebut jalan,” kata Yanto.
Senada Sekretaris Kelompok Nelayan Pajar Mitra Mandiri, Rudi mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan proses perizinan kepada sejumlah institusi pemerintah terkait.
Ia berharap jika pemerintah merealisasikan izin tersebut maka pihaknya ingin suatu kebijakan” per Deal “dari pemerintah.
“Jadi akan ada kita minta bukan seperti diskresilah tapi lebih dibawah diskreksi. Nanti jatuhnya “per deal karena yang mengatur hari ini kan Permen. Tapi kita minta per Deal dan itu dibuka ruang itu dengan kementerian”, kata Rudi.
Rudi menilai kelautan di Kepri tidak dikelola dengan baik dan benar. Ketika nelayan ikuti permen aturan yang dibuat oleh permen ribuan nelayan akan teraniaya. “Orang mau dikasih makan apa, “ujarnya.
Rudi mengatakan ada beberapa daerah yang telah dibentuk Zonasi secara khusus. Namun di Kepri itu belum ada .
” Kami hadir disini untuk rangkul kawan – kawan yang minta bantuan dari kami. untuk biaya -biaya pengurusan segala prosesnya yang di pinta dianggap wajar,” kata Rudi .
.
Alat tangkap yang dipakai sekarang yaitu diduga mirip
dengan Jaring Hela Udang Berkantong yang dilarang digunakan oleh kapal dibawah
30 GT serta dilarang digunakan wilayah penangkapan perairan Kepualaun Riau.
Kononnya kapal pukat yang berukuran 10 GT kebawah berjarak tangkap 12 Mil keatas belum berizin tersebut diakomodir oleh salah satu kelompok nelayan bernama Pajar mitra mandiri yang beralamat jalan pelantar II Tanjungpinang provinsi Kepri.
Menanggapi persoalan ini, kepala Koordinator PSDKP Tanjungpinang, Heri menjelaskan pihaknya bekerja mengacu pada Aturan undang -undang, tentang pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014 nol sampai 12 Mil kewenangan dari Provinsi .
“Segala bentuk perizinan pengawasan seperti kapal kapal kecil itu kewenangan dari pihak Provinsi,” kata Heri
Terkait apa yang PSDKP terkait pukat udang itu, Heri mengatakan kewenangan PSDKP ada 12 mil di bawah Batam. Wilayah kerjanya Palembang sampai ke natuna. Kewenangan melakukan penangkapan kapal besar 30 GT keatas seperti kapal Vietnam, Thailand.
“Tahun lalu PSDKP telah lakukan penangkapan kapal pukat dan hal tersebut diserahkan ke pihak Provinsi,” kata Heri
Disisi lain Penyidik SDKP Provinsi Kepri, Azman , mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan artinya terhadap kapal kapal yang tidak miliki izin beroperasi ilegal meggunakan alat tangkap Ilegal. Tahun 2021 lalu ada tiga kapal yang ditindak dan ditahun 2022 ini ada dua kapal .
“Terhadap kapal kapal yang tidak miliki izin kita dilakukan penindakan. Baik itu kapal, alat tangkap dan orangnya kita lakukan penahanan. Hal tersebut menyangkut tindak pidana perikanan dengan ancaman 10 tahun,'” ujar Asman.(redaksi)