DURI (RIiaulantang)- Bupati Bengkalis Kasmarni membuka Sosialisasi Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2022 dii Kecamatan Mandau, Kamis (16/6/2022),
Kegiatan yang dipusatkan di gedung pertemuan Bathin Betuah Kantor Camat Mandau ini wujud kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Pengadilan Agama Bengkalis dan Kementerian Agama Bengkalis. Sebanyak 75 pasang suami dan istri dari Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan ambil bagian dalam kegiatan ini.
Bupati Kasmarni dalam arahannya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung, mengingat kegiatan itsbat nikah terpadu merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile, dengan tujuan utamanya, agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.
“Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinan yang tidak tercacat, tentu sangat tidak kita harapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya. Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka ianya dapat menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang,” ucap Kasmarni.
Oleh karennya, lanjut Bupati yang sering disapa Bukkas ini menegaskan, kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis senantiasa hadir guna memberikan solusi, agar kita dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat sebagaimana tersebut diatas, dengan harapan, kita dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi kita yakni mewujudkan kabupaten bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.
“Ini bukti kehadiran dan komitmen kami Pemerintah Daerah, bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum. Karena melalui kegiatan itsbat nikah terpadu ini, bagi pasangan yang dikabulkan permohonan itsbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis,” tegas Bukkas.
Lebih lanjut Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas minta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, agar pelaksanaan itsbat nikah ini, dapat dilaksanakan di Kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Bengkalis, supaya seluruh pasangan suami isteri yang berada di Kabupaten Bengkalis nantinya, memiliki akta nikah dan dokumen administrasi kependudukan secara lengkap, yang tentunya ini sangat berguna bagi penduduk itu sendiri maupun bagi kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandau, saya berharap untuk dapat mengambil kesempatan baik ini. dan khusus bagi saudara Lurah dan Kepala Desa, saya minta untuk segera melakukan pendataan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing, yang telah menikah tetapi perkawinannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama untuk dapat mempersiapkan berkas yang telah dipersyaratkan guna mengikuti isbat nikah terpadu nantinya,” pungkasnya.
Diakhir acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Bengkalis dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Kepala Pengadilan Agama dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. Dan penandatanganan MOU layanan SI PINTER bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.(susi)