PEKANBARU (Riaulantang)- Sesuai dengan Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri DalamNegeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparat Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi harus diberhentikan, belum berlaku sepenuhnya di Pemprov Riau.
Dalam SKB tersebut tertuang keputusan, bahwa ASN yang terlibat korupsi bukan hanya berlaku pada mereka yang sekarang sedang menjalani proses hukum, baik sebagai terpidana maupun masih dalam tahap pemeriksaan serta persidangan, tetapi mantan ASN mantan narapidana-pun terkena dampak dari SKB tersebut, turut diberhentikan.
Salah seorang ASN di Pemprov Riau yang masih menjalani masa tugas malahan mendapat jabatan strategis berinisial GAN yang menjadi kepala UPTD salah satu OPD Pemprov Riau. Bahkan beberapa waktu lalu sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru melakukan aksi demonstrasi menuntut ASN berinisal GAN tersebut segera dipecat dan tidak dilakukan tebang pilih, karena sudah 23 ASN di Pemprov Riau diberhentikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengaku belum mengetahui secara pasti soal status ASN yang dimaksud, karena ia mengaku baru tahu dari aksi demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di Kantor Gubernur Riau. BKD Riau menurutnya tidak memiliki berkas soal benar tidaknya ASN tersebut pernah dipidana karena kasus korupsi di kabupaten Rokan Hilir sekitar tahun 2010 lalu.
“Saya baru tahu soal adanya ASN yang diduga mantan narapidana masih bertugas di Pemprov Riau dari aksi mahasiswa ke kantor Gubernur. Oleh karena itu, kita sudah mengirimkan surat mempertanyakan hal itu kepada Pemkab Kabupaten Rokan Hilir soal kebenarannya dan tentu meminta salinan berkas putusan hukum yang sudah incraht ke Pengadilan,”paparIkhwan, Selasa (15/01/2019).
Dilanjutkannya, apabila memang ada berkas yang menyatakan ASN bersangkutan sudah pernah terhukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap tentu akan diusulkan untuk diberhentikan sebagai ASN mengacu kepada SKB dua menteri dan kepala BKN tersebut. Selanjutnya BKD Riau akan meneruskan ke BKN di Jakarta untuk diambil tindakan terhadap yang bersangkutan.
“Intinya, BKD Riau tidak mau gegabah dan sembarangan dalam mengambil tindakan. Harus ada bukti kongkrit mengenai dugaan ASN tersebut memang mantan narapidana korupsi yang sudah menjalani masa hukuman. Karena dalam SKB itu meskipun sudah menjalani masa hukuman, ASN mantankoruptor tetap harus diberhentikan,”tambah Ikhwan.(afa)