Tanjungpinang (Riaulantang) – Demo masyarakat terkait penolakan tambang timah diperairan kabupaten Lingga di kecamatan Kepulauan Posek beberapa waktu lalu, akhirnya di bawa ke meja perundingan.
Perwakilan Pemerintah kabupaten Lingga, Dinas ESDM Propinsi Kepri, PTSP Kepri, DLHK Kepri dan DKP Kepri bersama perwakilan masyarakat tiga desa di kecamatan Kepulauan Posek mengelar pertemuan
di aula dinas PTSP Kepri. Selasa (17/11/20).
Dikesempatan itu, warga mempertanyakan izin tambang timah PT Supreme Alam Resource (SAR).
Kabid DKP, Laode M Faisal, menyampaikan bahwa perizinan PT SAR tersebut sudah sesuai dengan aturan.
” Kalau dilihat dari pemaparan dari dinas ESDM dalam rapat tadi, semua persyaratan sudah terpenuhi, dimana PT SAR sejak tahun 2008 sudah ada perizinannya dan finisnya baru tahun 2020m Artinya semua perizinan yang mereka urus yang diwajibkan untuk sebuah usaha tambang itu sudah terpenuhi,” terang Laode M Faisal.
Dikatakannya dari sisi ruang lautnya, juga sudah sesuai dengan rencana DKP. Walaupun RZWP3Knya belum selesai, akan tetapi perizinan yang mereka urus jauh hari sebelum rzwp3k ini disusun .
” Jadi tidak ada masalah, Kesesuaian dengan rzwp3k sudah sesuai dengan perencanaan. Kemudian dalam sisi perizinan izin mereka lebih dahulu, maka rzwp3k kita menyesuaikan kondisi periizinan yang mereka miliki,” terang Laode.
Akan tetapi keberadaan nelayan yang ada dilokasi itu tentu tidak boleh di ketepikan , tambahnya, tentu nelayan juga harus dapat perhatian dari pihak perusahaan.
” Terkait dengan AMDAL yang sudah ada , itu harus dimaksimalkan, jadi bagaimana dokumen AMDAL itu disusun pola pengelolaan tambangnya, supaya aktifitas tambangnya tidak terlalu merusak lautnya. Dokumen AMDAL tersebut harus betul di pelajari oleh perusahaan kemudian mereka aplikasikan , sehingga proses pencemaran di perairan semakin minim, “tambahnya.
Diungkapnyatidak bisa di pungkiri kalau aktifitas tambang pasti mengakibatkan pencemaran maka manfaatkan dokumen AMDAL itu sebaik-baiknya diaplikasikan.
“Kemudian mengaplikasikan Amdal tersebut terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat juga betul memahami lokasi tersebut, Karena masyarakat mendiami dan tinggal di tempat tersebut,” terangnya
Terkait wilayah lokasi operasinal PT SAR juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Lokasi Operasional tersebut dari 0 -12 mil adalah kewenangan Gubernur dan mereka mengurus perizinannya dengan Gubernur jadi sudah pas dan sesuai aturannya bahwa izin yang mereka miliki itu dikeluarkan oleh gubernur dalam hal ini gubernur melimpahkan kepada PTSP dan ptsp atas nama gubernur memberikan izin.
” Lokasi PT SAR, sudah sesuai dengan di titik 0-12 mil dan sudah sesuai aturan tepatnya diatas 4 mil, jadi tambang tersebut. Kalau untuk tambang pasir aturannya tidak boleh di bawah 2 mil dan di alur dan tidak boleh dikawasan konservasi , secara aturan mereka sudah memenuhi ,” pungkasnya. (Amri)






























