Rupat Utara (RiauLantang) – Mbah Misni warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, kini kembali ke tengah keluarga. Setelah berada 8 bulan dibalik jeruji besi, bukan waktu yang sebentar dengan umur yang hampir 60 tahun. Mbah Misni ditangkap pada 13 Februari lalu dan dibawa ke Polsek Rupat Utara, dengan tuduhan pembakaran lahan seluas 0.5 Hektare. Namun, hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, memvonis Mbah Misni tidak bersalah, dan disambut rasa syukur oleh keluarga.
Seperti yang disampaikan dari Keluarga Mbah Misni, Abdul Khadir, pada Riaulantang, Jumat, 29/10/2021. Pihak keluarga merasa lega dengan proses panjang yang telah dilewati, dan akhirnya waktu yang ditunggu datang juga.
“Alhamdulillah, Mbah Misni sudah bisa kembali kerumah. Hakim bilang mbah tidak bersalah dan bisa bebas. Dari waktu kejadian itu sampai sudah ada keputusan kami baru lega,” Ungkapnya.
Menurut Abdul Khadir, kejadian kebakaran lahan itu tanggal 12 Februari 2021. Lahan yang terbakar 1.5 Jalur atau sekitar 0.5 Hektare. Mbah Misni dibawa ke Polsek Rupat Utara diduga melakukan pembakaran lahan. Satu hari di Polsek besoknya dibawa ke Polres Bengkalis.
“Delapan bulan ditahan. Tiga bulan di Polres dan Lima bulan di Lapas. Untuk persidangan ada sebanyak 10 kali. Pada akhirnya Mbah Misni pada tanggal 28 Oktober 2021 di Vonis tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis,” Jelas Abdul Khadir.
Kata Abdul Khadir, dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi saat peristiwa kebakaran terjadi pada tanggal 12 Februari 2021, terdakwa tidak melakukan aktifitas di lokasi tersebut dan lokasi tersebut merupakan Jalan satu-satunya. Sehingga banyak masyarakat yang ingin beraktifitas seperti mencari madu, mencari siput dan lain-lain melewati jalan tersebut.
Selanjutnya, Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis bebas Mbah Misni Bin Modo atas perkara kebakaran lahan. Adapun pertimbangan hakim di antaranya, yakni hakim tidak memandang adanya unsur kelalaian dilakukan terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.
“Dengan adanya kejadian ini, kami mengambil hikmah. Dan rasa syukur atas bantuan pihak-pihak yang sudah peduli,”Sebutnya lagi.
Terutama, lanjut Abdul Kadir, pada Lembaga Bantuan Hukum PAHAM Riau. Sopian, S.H. Muhammad Gunawan, S.H Helmi Syafrizal, S.H. Dikatakannya, beliau bertiga merupakan Kuasa hukum yang sudah mendampingi Mbah Misni mulai dari tanggal 25 Februari 2021 sampai saat ini.
“Alhamdulillah bantuan pak Pengacara hingga sampai selesai. Terutama bisa membuktikan bahwasanya mbah Misni memang tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti yang di didakwakan,” Katanya.
Selanjutnya tidak lupa juga kepada para Saksi dan Saksi Ahli. Dr. Elviriadi, S.Pi. MS.i yang sudah bersusah payah turun kelokasi dan memberikan keterangan pada persidangan untuk meringankan Mbah Misni.
“Kami hanya bisa mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Untuk bapak-bapak Pengacara, Para Saksi dan Saksi Ahli. Serta terima kasih kami yang tulus Kepada Majelis Hakim yang arif dan bijaksana dengan memvonis bebas sesuai dengan Fakta-fakta Persidangan. Hanya yang maha kuasa bisa membalas kebaikan bapak dan ibu semuanya,”harap Abdul Khadir.
Sebelumnya Mbah misni didakwa Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan dan Lingkungan Hidup. Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(bambang)