• Latest
  • Trending
  • All
Delapan Bulan di Tahan, Mbah Misni di Vonis Bebas, Pembakaran Lahan Tidak Terbukti

Delapan Bulan di Tahan, Mbah Misni di Vonis Bebas, Pembakaran Lahan Tidak Terbukti

October 29, 2021
Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

April 17, 2026
Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

April 17, 2026
Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

April 17, 2026
Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim,  Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim, Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

April 17, 2026
Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

April 17, 2026
Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

April 16, 2026
Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram, Empat Pelaku Dibekuk di Rupat,

Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram, Empat Pelaku Dibekuk di Rupat,

April 16, 2026
Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau

April 15, 2026
Suami Aniaya Istri di Mandau,  Pelaku Diamankan Polisi

Suami Aniaya Istri di Mandau, Pelaku Diamankan Polisi

April 14, 2026
Berbagai Cara Jari Kaki Sembunyikan Sabu,  Pria di Mandau Ditangkap Polisi

Berbagai Cara Jari Kaki Sembunyikan Sabu, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

April 13, 2026
Tidak Jera! Kembali Pengedar Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

Tidak Jera! Kembali Pengedar Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

April 12, 2026
Rumah Dijadikan Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram

Rumah Dijadikan Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram

April 12, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Saturday, April 18, 2026
-18 °c
Riau Lantang
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo
No Result
View All Result
Riau Lantang
No Result
View All Result
Home Lantang Bengkalis

Delapan Bulan di Tahan, Mbah Misni di Vonis Bebas, Pembakaran Lahan Tidak Terbukti

October 29, 2021
in Lantang Bengkalis
Delapan Bulan di Tahan, Mbah Misni di Vonis Bebas, Pembakaran Lahan Tidak Terbukti
Share di Facebook AndaBagikan ke Teman WhatsappBagikan ke Teman LineBagikan ke Teman Telegram

Rupat Utara (RiauLantang) – Mbah Misni warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, kini kembali ke tengah keluarga. Setelah berada 8 bulan dibalik jeruji besi, bukan waktu yang sebentar dengan umur yang hampir 60 tahun. Mbah Misni ditangkap pada 13 Februari lalu dan dibawa ke Polsek Rupat Utara, dengan tuduhan pembakaran lahan seluas 0.5 Hektare. Namun, hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, memvonis Mbah Misni tidak bersalah, dan disambut rasa syukur oleh keluarga.

Seperti yang disampaikan dari Keluarga Mbah Misni, Abdul Khadir, pada Riaulantang, Jumat, 29/10/2021. Pihak keluarga merasa lega dengan proses panjang yang telah dilewati, dan akhirnya waktu yang ditunggu datang juga.

TerkiniLainnya

Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

“Alhamdulillah, Mbah Misni sudah bisa kembali kerumah. Hakim bilang mbah tidak bersalah dan bisa bebas. Dari waktu kejadian itu sampai sudah ada keputusan kami baru lega,” Ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Abdul Khadir, kejadian kebakaran lahan itu tanggal 12 Februari 2021. Lahan yang terbakar 1.5 Jalur atau sekitar 0.5 Hektare. Mbah Misni dibawa ke Polsek Rupat Utara diduga melakukan pembakaran lahan. Satu hari di Polsek besoknya dibawa ke Polres Bengkalis.

“Delapan bulan ditahan. Tiga bulan di Polres dan Lima bulan di Lapas. Untuk persidangan ada sebanyak 10 kali. Pada akhirnya Mbah Misni pada tanggal 28 Oktober 2021 di Vonis tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis,” Jelas Abdul Khadir.

Kata Abdul Khadir, dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi saat peristiwa kebakaran terjadi pada tanggal 12 Februari 2021, terdakwa tidak melakukan aktifitas di lokasi tersebut dan lokasi tersebut merupakan Jalan satu-satunya. Sehingga banyak masyarakat yang ingin beraktifitas seperti mencari madu, mencari siput dan lain-lain melewati jalan tersebut.

Selanjutnya, Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis bebas Mbah Misni Bin Modo atas perkara kebakaran lahan. Adapun pertimbangan hakim di antaranya, yakni hakim tidak memandang adanya unsur kelalaian dilakukan terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.

“Dengan adanya kejadian ini, kami mengambil hikmah. Dan rasa syukur atas bantuan pihak-pihak yang sudah peduli,”Sebutnya lagi.

Terutama, lanjut Abdul Kadir, pada Lembaga Bantuan Hukum PAHAM Riau. Sopian, S.H. Muhammad Gunawan, S.H Helmi Syafrizal, S.H. Dikatakannya, beliau bertiga merupakan Kuasa hukum yang sudah mendampingi Mbah Misni mulai dari tanggal 25 Februari 2021 sampai saat ini.

“Alhamdulillah bantuan pak Pengacara hingga sampai selesai. Terutama bisa membuktikan bahwasanya mbah Misni memang tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti yang di didakwakan,” Katanya.

Selanjutnya tidak lupa juga kepada para Saksi dan Saksi Ahli. Dr. Elviriadi, S.Pi. MS.i yang sudah bersusah payah turun kelokasi dan memberikan keterangan pada persidangan untuk meringankan Mbah Misni.

“Kami hanya bisa mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Untuk bapak-bapak Pengacara, Para Saksi dan Saksi Ahli. Serta terima kasih kami yang tulus Kepada Majelis Hakim yang arif dan bijaksana dengan memvonis bebas sesuai dengan Fakta-fakta Persidangan. Hanya yang maha kuasa bisa membalas kebaikan bapak dan ibu semuanya,”harap Abdul Khadir.

Sebelumnya Mbah misni didakwa Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan dan Lingkungan Hidup. Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(bambang)

Share239SendShareShare
Previous Post

Pertengahan November, Kecamatan Bathin Solapan Tuan Rumah MTQ Kabupaten

Next Post

Tim SAR Pekanbaru Lakukan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Kampar

Next Post
Tim SAR Pekanbaru Lakukan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Kampar

Tim SAR Pekanbaru Lakukan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Kampar

INSTAGRAM

Follow

  • Minyak Jelantah atau Minyak Goreng Bekas Bisa Menghasilkan Duit  Bisa di Export ke Luar Negeri  Mau Tahu  yukkk saksikan
  • Abrasi Pantai  Pos Lintas Batas dan Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis ke Pulau Sumatera
  • COMING SOON
  • Bantu Promo    Di Jual Bibit Pinang Batara  Usia Bibit 10 Bulan  Harga perbatang Rp 12 000   CP   082386381880  Lokasi   Soebrantas  Duri
  • Kejadian siang menjelang sore  di jalan Soebrantas  RT 03 RW 03  Kelurahan Air Jamban  Kecamatan Mandau  Di duga Sempat Duel  karyawan toko bangunan MD di seberang tokonya  Pelaku melarikan diri
  • Coming Soon   Karena Air Hujan Tumbuhan di Belantara Tumbuh dan Asri  Bukan Karena Suara Petir Yang Keras    Menyadur kutipan yang sudah ada
  • Setelah selesai memberi khotbah Jum at di Masjid Arafah  Duri  UAS dijamu makan siang di rumah dinas Camat Mandau  Bupati Kasmarni  Camat Riki  tampak bahagia dalam jamuan makan siang yang sederhana itu  Suasana penuh kekeluargaan  tampak terlihat jelas
  • Adu Argumentasi  Terkait Pemasangan Plang    Plang tetap terpasang di sisi jalan Rangau KM 7   Andris Wasono   Plang Terpasang dimanapun tidak ada masalah  Sanksi tetap berjalan
  • Satu unit motor Suzuki matic  Ludes Terbakar di depan SMAN 2  Simp  Pokok Jengkol  Pemilik meninggalkan kendaraan yang terbakar itu disisi jalan

BERITA TERBARU

Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

Ada Oknum Positif Sabu di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Sekaligus Hasil Tes Urine

April 17, 2026
Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Didapati Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

April 17, 2026
Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

Pria Paruh Baya di Jalan Asrama Tribrata Mandau, Diciduk Saat Transaksi Sabu

April 17, 2026
Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim,  Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Di Jalur Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim, Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

April 17, 2026
Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Jalan Pertanian Mandau

April 17, 2026
Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bebas Narkoba, Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba

April 16, 2026
Riau Lantang

Copyright © 2020 All rights reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo

Copyright © 2020 All rights reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In