lRokan Hulu (Riaulantang)-
Dalam sepekan terakhir, jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.
Kasus curat pencurian sebuah laptop merek vivo F19 dengan kerugian kurang lebih Rp.4.900.000 menimpa Sunoto warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara. Sementara curas pencurian sebuah handphone dengan korban Angga Saputra yang terjadi di km 24 bandar selamat Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
“Pelaku curat JB dan pelaku curas GB sudah kita diamankan. Namun a2 rekan JB masih buron,” jelas Kapolsek Tambusai Utara Iptu D Raja Putra Napitupulu SIK bersama Kanit-res dan personil Polsek Tambusai Utara saat press release dihalaman Kantor Polsek Tambusai Utara, Sabtu (06/06/2020).
Dijelaskan Kapolsek, pencurian dengan pemberatan ini terjadi Minggu (31/05) sekitar pukul 08.00 wib pagi. Sementara pencurian dengan kekerasan terjadi Sabtu (04/04/2020).
Awalnya jajaran Polsek Tambusai Utara menerima laporan dari korban. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek tambusai Utara yang dipimpin Kanitreskrim Aiptu Jerry Winter SH, langsung melaksanakan pengejaran dan menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Pelaku curat inisial JB ungkapnya di tuntut dengan pasal 363 KUHP ayat (1) poin ke3 & 4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, sementara pelaku curas dituntut dengan pasal 365 KUHP ayat ke (1) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
“Pelaku curas juga sudah dilakukan tes urine. Ternyata hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu dan kedepan masih akan dilakukan penyelidikan terhadap narrkobanya. Dari mana ia dapatkan dan siapa saja reka-rekannya,” pungkas Kapolsek. (R Lubis)