PEKANBARU (Riaulantang) – Pria gondrong inisial RS (32) diamankan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, atas kasus narkotika ganja kering 1.107,9 gram. Tersangka diamankan di rumahnya, Jalan Melati Sakti, Perum Mantovani, Panam, Kota Pekanbaru, Selasa (10/10).
Kronologisnya berawal saat operator X-ray Gudang Cargo Bandara SSK II Pekanbaru, curiga melihat salah satu paket.
Paket itu pun diminta petugas dibongkar oleh pihak jasa pengiriman ekspedisi. Hasilnya didapati isi paket tersebut adalah daun ganja kering.
“Paket daun ganja kering ini akan dikirim Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar.
Dipastikan isi paket tersebut narkotika, pihak pengamanan bandara langsung berkoordinasi dengan BNNP Riau untuk ditindaklanjuti.
“Berat kotornya 1.107,9 gram dan berat bersih 933,9 gram,” kata Brigjen Robinson.
Untuk menangkap pengirimannya, tim BNNP Riau lalu mengembangkan bukti-bukti yang ada, hingga penyelidikan mengarah kepada RS.
Pada Selasa (10/10) sekitar pukul 7.30 WIB, tim BNNP Riau bergerak ke rumah RS di Melati Sakti dan langsung mengamankannya.
Saat diinterogasi, RS mengaku orang yang mengemas daun ganja kering dalam plastik asoy warna hitam, di lakban plastik warna cokelat,
dibalut kertas koran, di lakban warna cokelat. Kemudian dibungkus lagi dengan plastik Bubble Warp warna hitam, dibungkus lagi menggunakan plastik Polyester warna hitam bertempelkan resi ekspedisi.
“Saat ditangkap RS ini mengakui dialah yang mengirim paket tersebut ke Nusa Tenggara Barat,” kata Brigjen Robinson.
Robinson mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pelaku.(andi)