ROKAN HILIR (Riaulantang)- Diduga mencatut nama Kapolda Riau untuk mengumpulkan setoran dari pengrajin kapal di Rohil, Gustalim alias Akiong (50), warga Jalan Rokan No.22B, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Riau diamankann Satuan Reskrim Polres Rohil. Tersangka diamankan saat berada di kediamannya di Pekanbaru.
“Iya betul, sudah diamankan dan hari ini diperiksa sebagai tersangka,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK, Rabu (14/11/2018).
Dijelaskan Kasat, Kamis (6/11/2018) sekira jam 13.00 WIB, saksi Johan Al Ridwan alias Awan dihubungi oleh A Cin. Saat itu, A cin mengaku diperintahkan Gustalim alias Akiong, supaya semua pemilik dok kapal di Bagansiapiapi, Rohil dikumpulkan dan menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000/orang untuk orang Polda Riau.
Semua pemilik dok kapal tersebut diminta berkumpul di kedai Kopi AAN di Jalan Bintang, Bagansiapiapi.
Selanjutnya, saksi menelepon Kaeng, Andi alias A Kang, Ti Ti alias Abeng dan Aslim alias Asiang. Setelah berkumpul, kemudian Andi alias A Kang, Septiman alias Ayong, Bon Siong, Joni alias a Yang, Ka Eng, Giok Ling alaiss Gi Ling, Aslim alias Asiong menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada Sdr. Gustalim alias Akiong dengan total seluruhnya Rp50.000.000.
Kamis (27/11/2018) sekira jam 13.00 WIB, Andi (pelapor) kemudian dihubungi Gustalim alias Akiong dan meminta semua pemilik dok Kapal tersebut untuk berkumpul di Hotel Rasa Sayang.
Selanjutnya, setelah semua berkumpul, sekira puku 15.00 Wib, Gustalim alias Akiong bersama Acin ternyata sudah menunggu di Hotel Rasa Sayang.
Setelah berkumpul, Gustalim alias Akiong mengatakan, ada orang Polda Riau yang turun. “Kalau ada yang nanya orang dok, bilang saja sama orang Polda itu, sudah dikembalikan kepada masing-masing orang dok,” ujarnya.
Selain itu, Gustalim alias Akiong turut mengancam dengan menjelaskan “Apabila ada orang Polda bertanya perihal uang yang sudah diserahkan seluruh sebesar Rp60.000.000 sudah dikembalikan dan jika tidak menjelaskan bahwa uang sudah dikembalikan, maka akan datang anggota Polda turun ke Bagansapiapi memeriksa dan merazia semua dok Kapal”.
Untuk penangkapan, menurut AKP Faizal, Selasa (13/11/2018) Unit 1 Satreskrim dipimpin PS. Kanit 1 Bripka Wira Adi Kusuma bergerak ke Pekanbaru untuk melakukan penangkapan terhadap Gustalim alias Akiong yang diduga sudah melakukan penipuan.
“Sebelum penangkapan kita gelar perkara. Setelah memastikan cukup alat bukti, baik keterangan saksi dan barang bukti, Akiong ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Faizal. (Joni)