ROKAN HULU (Riaulantang)- Bupati Rokan Hulu menghimbau pelaku usaha khususnya pertambangan mineral Bukan Logam dan batuan (Minerba) atau Quary agar segera mengurus seluruh Perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Himbauan ini sesuai dengan surat edaran nomor : 503/SETDA-DPMPTSP/45.03 tentang Pemberian Rekomendasi Bupati terhadap Permohonan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP)Mineral bukan Logam dan Batuan. Surat ini ditujukan kepada pelaku Usaha Galian C di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam surat edaran tersebut disebut sebagai Pedoman dalam pelakaanaan penyiapan,Penetapan dan pemberian Rekomendasi (WIUP) khusus batuan di Kabupaten Rokan Hulu maka perlu dipedomani beberapa hal.
Undang-undang nomor 4 tahun 2009,Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Jabarannya, PP nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah pertambangan,PP nomor 23 tahun 2010 tentang pwlakaanaan kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara dan penjabarannya.
Kemudian Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI nomor 11 tahun 2018 tentang Tata cara pemberian Wilayah, Perizinan,dan pelaporan pada kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara.
Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 136/SE/2019 tentang pemberian Rekomendasi Bupati/Walikota terhadap permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral bukan Logam dan Batuan.
Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor:10 tahun 2019 tentang pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Pelayanan terpadu Satu pintu Rohul,Berita acara kesepakatan Forum teknis se Provinsi Riau tahun 2019 Pekanbaru 23 Oktober 2019. dan lain sebagainya.
Bupati Rokan Hulu H.Sukiman melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohul Gorneng S Sos Msi didampingi Kabid Perizinan E.Roni mengatakan persyaratan pengurusan supaya mendatangi langsung Dinas yang bersangkutan yakni DPMPTSP di Komplek Perkantoran Pemda Rohul.
“Rekomendasi akan dikeluarkan setelah persyaratan untuk pengurusan perizinan dinyatakan lengkap,”Kata Gorneng.
Gorneng menambahkan hingga saat ini belum ada satu Galian C di Rokan Hulu yang mengantongi Izin. (Yus)