DURI (Riaulantang) – Bupati Bengkalis buka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran tahun 2023, di Duri, Sabtu (22/10/2022).
Kegiatan yang ditaja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis tersebut, menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Hilman Rosada dan Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator APBD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Vivin Gunawan.
Pada kesempatan itu Bupati menyampaikan agar semua pihak yang terkait dan terlibat dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023, memiliki persepsi dan pengetahuan yang sama, guna mengimplementasikan setiap kebijakan pemerintah, sesuai regulasi yang ada, agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi tercapainya cita-cita pembangunan, untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.
“Dalam penyusunan APBD tahun 2023 ini, perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang berpedoman pada RKP, RKPD, KUA dan PPAS, kemudian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah,” ujar Kasmarni.
Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas juga meminta kepada Perangkat Daerah dan TAPD khususnya, agar prinsip-prinsip penyusunan APBD tahun anggaran 2023, benar-benar dapat dijalankan secara maksimal, seperti, berpedoman kepada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat kepada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Masih kata Kepala Daerah Bengkalis, menyusun APBD tahun anggaran 2023 ini, terdapat pula hal khusus yang perlu menjadi perhatian kita semua, yakni, pengeluaran wajib bagi Pemerintah Daerah (mandatory spending) sebagai pengeluaran yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan undang-undang tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang meliputi.
“Pertama, fungsi pendidikan untuk meningkatkan pelayanan pada bidang pendidikan sebesar 20% dari belanja daerah. Kedua, anggaran fungsi kesehatan untuk meningkatkan pelayanan pada bidang kesehatan sebesar 10% dari total belanja apbd diluar belanja gaji. yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan dan program kesehatan lainnya,” ujar Kasmarni.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan Kasmarni menekankan kepada seluruh perangkat daerah, untuk terus memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2023 ini, dan secara substansial apbd tetap diprioritaskan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat.
“Jadi anggaran yang di peruntukkan kepada masyarakat jangan dikurangi, kurangi saja anggaran yang diperuntukkan kepada kita jika kurang nanti bisa ditambah pada APBD Perubahan,” tegasnya.(susi)