DURI (Riaulantang) – Mengantikan dua Kepala Desa (Kades) yang meninggal dunia saat masa jabatannya, Bupati Bengkalis Kasmarni, melantik dua Penjabat (PJ) Kades di Aula Kantor Camat Bathin Solapan, Rabu (6/7/2022).
Dua Kades yang dilantik masing-masing Ali Ridwan, sebagai Pj Kades Pamesi Kecamatan Bathin Solapan, dan Dadang Saputra, sebagai Pj Kades Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil.
Kepada dua Kades yang dilantik, Bupati Kasmarni mengingatkan ntuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelengaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Pj Kepala Desa, adalah ujung tombak dari penyelenggara pemerintah di desa. Untuk itu saudara diharuskan memiliki pengetahuan lebih, dan mampu melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Juga harus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa yang saudara pimpin. Pahami dan lakukan tugas dengan sungguh-sungguh, bekerjalah dengan sepenuh hati. Jangan bekerja sekehendak hati, dan perlu berhati-hati, serta ingat, layani masyarakat dengan setulus hati,” pesan Bupatu.
Selain itu, Bupati Perempuan pertama di Kabupaten Bengkalis itu juga berharap kepada Pj Kepala Desa, agar bisa membina seluruh perangkat desa untuk bekerja dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi. Mengingat aspek-aspek tersebut sangat penting untuk diterapkan. Mengingat, masyarakat saat ini sudah kritis terhadap kinerja lembaga pemerintahan pada semua tingkatan, termasuk pemerintah desa.
“Terus bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan BPD. Pj Kepala Desa dan BPD sebagai mitra kerja strategis dalam Pemerintah Desa, harus saling menguatkan, ciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pinta Kasmarni.
Titip 4 Pesan Penting
Dalam kesempatan tersebut, Kasmarni menitipkan empat pesan penting kepada kedua Penjabat Kepala Desa selama menjalani sisa jabatan Kepala Desa sebelumnya.
Pertama, Selama melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa ini, laksanakan tugas, fungsi dan kewajiban saudara selaku Pj Kepala Desa secara profesional, berintegritas, demokratis dan akuntabel.
“Kedua, karena pada tahun 2023, Desa Pamesi dan Desa Sungai Nibung akan melaksanakan pilkades serentak bersamaan dengan 95 desa lainnya, maka saya ingatkan, agar dalam penyusunan RKPDesa tahun 2023, penganggaran pelaksanaan pilkades harus dijadikan prioritas,” ujarnya.
Lalu, yang ketiga, Pj Kepala Desa harus bijak dalam menggunakan 7 (tujuh) sumber dana yang dimiliki oleh Pemerintah Desa saat ini, dengan baik, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Serta segera laksanakan dana program “Desa Bermasa” yang telah disalurkan untuk tahap I (satu), sebesar 50 %, sesuai dengan Perbup Nomor 74 tahun 2021 dan juknis yang ada.
“Terakhir, jika ada Perangkat Desa yang kosong, segera lakukan penjaringan dan penyaringan sesuai aturan, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kantor Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis,” ucapnya.
Ikut mendampingi Bupati Bengkalis dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintah Toharuddin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Ismail, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Hj. Martini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Hj. Kholijah, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis H. Hermanto Baran,
Juga hadir, Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis Jufrizal, Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy, Camat Mandau Riki Rihardi, Plt. Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Kevin Rafizariandi, Kepala Bagian Prokopim Sekretariat Daerah Bengkalis Syafrizal.(susi)






























