BENGKALIS (Riaulantang)– Selama kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018, Bupati Bengkalis mengambil masa cuti. Surat izin ini ditandatangani langung Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, yang dikeluarkan pada, Kamis, 22 Maret 2018.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, menjelaskan izin Cuti Bupati Bengkalis ini, merujuk dari Undang-undangn No 23 tahun 2014 tentang pemerintah, Permendagri No 1 tahun 2018 tentang Peraturan Atas Menteri Dalam Negeri No 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, Praturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota, Pasal 63 ayat (1) yang menegaskan bahwa “Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, Pejabat Negara lainnya, atau Pejabat Daerah Dapat Ikut Kegiatan Kampanye dengan Mengajukan Izin Cuti Kampanye di Luar Tanggung Jawab Negara”.
Sesuai surat izin tersebut, Amril Mukminin diberikan cuti pada Kampanye Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di dukung Partai Golongan Karya, Partai PDI-Perjuangan, Partai Hanura dan Partai PKPI di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Izin Cuti Kampanye Bupati Bengkalis ini disetujui dengan tetap harus memperhatikan beberapa hal. Seperti tetap menjamin terjuwudnya visi, misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah, serta azas-azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah tetap berlangsung, maka selama Bupati Bengkalis melaksanakan cuti Kampanye di luar tanggung jawab negara, Wakil Bupati Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis.
Untuk diketahui, Bupati Bengkalis memulai cutinya, sejak tanggal 22 Maret hingga 17 Mei 2018 mendatang, dengan variasi hari dan tanggal yang disesuaikan dengan masa kampanye.(rls)
Discussion about this post