Bengkalis (Riaulantang) – Sebanyak 12 organisasi keagamaan minta Pemkab Bengkalis menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah daerah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19.
“Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri para tokoh agama dan Kepala KUA se-Kabupaten Bengkalis, kami mengusulkan agar Plh Bupati Bengkalis menerapkan PSBB,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkalis Carles, Rabu.
Diungkapkan Carles, usulan para tokoh agama agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menerapkan PSBB karena beberapa alasan. Pertama, sebagai langkah antisipasi atau dengan kata lain lebih baik mencegah dari pada mengobati (dar ul mafasid jalbul masholeh).
Kemudian, untuk keselamatan diri dan keselamatan bagi masyarakat, (la dharar wa la dhirar). Selain itu, masih banyaknya masyarakat yang belum mematuhi protokol COVID-19 terutama pada sore hari jelang berbuka puasa. Banyak salat di masjid belum mengikuti prosedur protokol COVID-19.
“PSBB adalah solusi agar pemerintah, aparat, dan lainnya dapat mematuhi aturan dan penanganan yang sudah ditetapkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Para tokoh agama yang menandatangani surat usulan penerapan PSBB tersebut, yakni dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis H Amrizal, Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bengkalis Dr H Suwarto, Al Jami’atul al Wasliyah Kabupaten Bengkalis Awalaudin Hasibuan.Kemudian, dari unsur Persatuan Mubaligh Bengkalis Sabli Afandi, Badan Amil Zakat Kabupaten Bengkalis H Ali Ambar, IKADI Kabupaten Bengkalis Bahruddin Ashuri.
Pengurus Masjid Agung Istiqomah Ismail, Pengurus Masjid Besar Al Kautsar Kecamatan Bengkalis H Sudirman, Pengurus Masjid Besar Arraudah, Kecamatan Bantan H Danuri Ahmad, Penyelenggara Budha Dito, FKUB Kabupaten Bengkalis H M Nurnawawi dan Penyelenggara Kristen Denggan Simatupang.
Para tokoh organisasi keagamaan dan pengurus masjid ini, seluruhnya membubuhkan tanda tangan, yang diketahui oleh Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H Carles. (evi)