PEKANBARU (Riaulantang) – Luar biasa. Tidak hanya dinobatkan sebagai daerah informatif, ternyata Kabupaten Bengkalis memboyong tiga kategori penghargaan pada pemberian Anugerah Komisi Informasi Provinsi Riau, Senin 29 November 2021.
Ketiga penghargaan tertinggi dalam kasta Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yakni sebagai badan publik atau daerah informatif. Kedua penghargaan Figur Pimpinan Badan Publik (Achievement Motivation Person) kepada H. Bustami HY. Ketiga penghargaan kepada Kepala Desa Sebanga Kecamatan Bathin Solapan.
Penghargaan pertama yakni sebagai badan publik atau daerah informatif, Kabupaten Bengkalis naik kelas dari tahun sebelumnya yakni menuju informatif. Negeri Junjungan dinilai transparan dalam menyajikan informasi anggaran, kegiatan maupun program pembangunan di Kabupaten Bengkalis.
Kemudian anugerah Figur Pimpinan Badan Publik (Achievement Motivation Person) diberikan kepada H. Bustami HY. Anugerah ini diberikan karena Sekda sebagai Atasan Langsung PPID dinilai mempunyai dedikasi, motivasi dan komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik pada badan publik Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan anugerah ketiga berupa Figur Pimpinan Badan Publik (Achievement Motivation Person) kepada Kepala Desa Sebanga Kecamatan Bathin Solapan Ahmad Syahdan.
Penobatan anugerah sebagai daerah informatif pada ajang Anugerah Komisi Informasi Provinsi Riau, Senin 29 November 2021, tak lepas dari kolaborasi seluruh badan publik atau perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Keberhasilan Pemkab Bengkalis meraih penghargaan sebagai daerah informatif tak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari badan publik atau perangkat daerah. Untuk itu, kami memberikan apresiasi atas peran perangkat daerah yang komitmen memberikan informasi dengan cepat, dengan tepat kepada masyarakat,” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni usai menerima penghargaan.
Dijelaskan Kasmarni, keterbukaan informasi publik dapat memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi. Hal ini untuk mewujudkan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan akses informasi merupakan hak asasi manusia,” ujar mantan Camat Pinggir ini.
Kasmarni berharap melalui penghargaan ini, dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah khususnya Pemkab Bengkalis dalam memberikan informasi kepada publik.
“Kedepan, kami berharap Badan Publik melalui PPID Utama dituntut untuk menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, mengingat hal ini bagian dari upaya membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat,” ucapnya. (rls)